Vaksinasi Tahap Awal Dimulai, Cek Nama Penerima Vaksin Pakai NIK Melalui Situs Pedulilindungi.id

13 Januari 2021, 19:43 WIB
Situs PeduliLindungi untuk memeriksa status penerima vaksin Covid-19. /PeduliLindungi

PR DEPOK  Vaksinasi perdana telah diselenggarakan pada Rabu, 13 Januari 2021 dengan penerima pertama vaksin Sinovac yakni Presiden RI Joko Widodo.

Vaksinasi diselenggarakan di Istana Negara dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Mulai dari Presiden, menteri, pejabat hingga selebriti ikut menjadi penerima vaksin Covid-19 ini.

Baca Juga: Langkah Vaksinasi Indonesia Dinilai Salah, Vaksinolog Universitas Melbourne: Harusnya Lansia Dulu

Salah satu penerima vaksin yang menjadi sorotan publik adalah selebriti papan atas, Raffi Ahmad.

Ia dikabarkan dipilih sebagai salah satu penerima dalam vaksinasi perdana ini untuk mewakili anak muda atau kaum millenials.

Sementara itu, untuk para tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang ada di fasilitas kesehatan, serta petugas yang menangani langsung Covid-19, akan divaksin pada 14-15 Januari 2021 besok dan lusa.

Baca Juga: Ada Kelas Terdidik Tak Setuju Raffi Ahmad Divaksin Pertama, Tsamara: Masyarakat Butuh Panutan

Vaksinasi untuk para nakes dan petugas ini akan diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk daftar nama penerima vaksin, pihak terkait belum merilis atau mengeluarkan nama-nama yang akan menerima vaksin buatan perusahaan obat Sinovac itu.

Akan tetapi, nama penerima ini dapat dicek sendiri melalui aplikasi yang bernama PeduliLindungi, atau bisa dengan mengunjungi situs pedulilindungi.id.

Baca Juga: Terkejut Namanya Ada di Daftar Penumpang Sriwijaya Air SJ-182, Sarah Yakin Tak Pernah Pinjamkan KTP

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek nama penerima vaksin Covid-19 dengan menggunakan NIK, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PeduliLindungi.id.

- Kunjungi situs https://pedulilindungi.id

- Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP

Baca Juga: Sarankan Pemerintah Tak Paksa Masyarakat Divaksin, Ferdinand: Meski Bisa, Cukup Vaksin yang Bersedia

- Centang kotak ‘Saya bukan robot’

- Lalu klik ‘Selanjutnya’

Proses selanjutnya adalah verifikasi ulang dan registrasi ulang hingga akhirnya mendapatkan jadwal pasti vaksinasi.

Namun, untuk saat ini, vaksinasi masih hanya diperuntukkan bagi para nakes dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Divaksin Sinovac, dr Tirta: Masih Ada yang Sebar Aneh-Aneh, Emang Dasarnya Kamu Absurd!

Oleh karena itu, bagi mereka yang menjadi calon penerima vaksin tahap awal ini, akan mendapatkan SMS dari Peduli Covid yang berisi arahan untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PeduliLindungi, laman pedulilindungi.id, serta dengan menghubungi *119#.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PeduliLindungi

Tags

Terkini

Terpopuler