Singgung Kasus Kerumunan HRS dan Raffi Ahmad, RH: Ada Kecurigaan Tak Ada Kesamaan di Depan Hukum

15 Januari 2021, 08:57 WIB
Refly Harun. /YouTube Refly Harun

PR DEPOK – Artis dan influencer kondang Raffi Ahmad ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Bahkan, namanya sempat menjadi trending di jejaring Twitter. Hal itu disebabkan karena Raffi kedapatan menghadiri sebuah acara pesta.

Pasalnya, Raffi menghadiri acara itu setelah dirinya melakukan vaksinasi perdana Covid-19.

Baca Juga: Raffi-Ahok Kritis Diproses Hukum, dr. Tirta: Kasus Sampean Bisa Berat Karena Dibandingkan dengan HRS

Atas adanya pemberitaan itu, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya melalui kanal YouTube miliknya.

Ia menyebutkan bahwa ada dua sudut pandang yang dapat diambil dari kasus tersebut.

“Masalahnya ada dua hal. Pertama, soal kepantasan karena Raffi Ahmad dianggap sebagai influencer,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Jumat 15 Januari 2021

Oleh karena itu, lanjut dia, sebagai orang yang sangat dikenal maka Raffi diharapkan dapat memberikan contoh terhadap vaksinasi Covid-19 yang banyak diragukan masyarakat.

“Tapi sayangnya, dia tidak menjaga sikap. Setelah mendapatkan vaksinasi, dia malah tidak menjaga protokol kesehatan dan ‘tertangkap’ setelah sebuah video diunggah di sebuah akun Instagram Story,” tuturnya.

Berikutnya, ia menjelaskan bahwa poin kedua yakni persoalan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Terkait Kerumunan yang Libatkan Ahok dan Raffi Ahmad, Roy Suryo: Jangan Copot Polisi yang Menindak!

“Kalau kita mau bicara equality before the law, apakah pelanggaran ini akan diproses oleh kepolisian? Karena ini pelanggaran juga,” ujarnya.

Ia memaparkan, apabila pasal 93 diterapkan ke semua orang, bunyinya adalah, “Mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan masyarakat atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat dapat diancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

“Dari awal saya mengatakan, bahwa kasus yang seperti ini harusnya didekati dari sudut sanksi administratif, tentu preventif juga,” ucapnya.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Isu Drama, Risma: Saya Berani Disumpah dengan Qur’an Tak Pernah Niat Blusukan

Menurutnya, salah satu bentuk preventif dari kasus itu yakni dengan melakukan sosialisasi dan imbauan.

“Sebenarnya bisa dibubarkan. Tapi kalau melawan petugas, barulah bisa dikenakan tindak pidana atau sanksi pidananya,” ujar Refly.

Jadi, menurutnya, kasus yang menimpa Raffi Ahmad tidak seperti kasus Rizieq Shihab.

Baca Juga: HRS Beri Pesan Bangun Kedamaian dan Setop Kegaduhan, FH: Andai Ditujukan ke FPI Saya Yakin RI Tenang

“Kasus Habib Rizieq ada petugas keamanan. Di situ ada para penegak hukum protokol kesehatan, tapi tidak melakukan tindakan apapun, justru langsung mentersangkakan,” ucapnya.

Padahal, kata dia, pada saat acara Rizieq Shihab berlangsung, BNPB memberikan masker gratis.

“Hal itu menunjukkan seolah-olah ada endorsement (dukungan) terhadap kegiatan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat 15 Januari 2021, Mulai Pukul 09.30 hingga 16.00 WIB

Ia menerangkan, jika pendekatannya mau pidana dan mentersangkakan semua orang, bisa-bisa penjara penuh.

Akan tetapi, di sisi lain, jika para penegak hukum hanya menyasar pada satu-dua kejadian, ia merasa ada sesuatu yang mencurigakan.

“Misalnya hanya kejadian Petamburan dan Megamendung, maka berlakulah suatu kecurigaan bahwa tidak ada yang namanya kesamaan di depan hukum,” tutur Refly.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler