Senada Deddy Soal Ramalan Mbak You, Muannas: Bukan Cari Duit Lagi, Niatnya Minta Dicari Polisi

17 Januari 2021, 08:45 WIB
Kolase foto Deddy Corbuzier, Mbak You, dan Muannas Alaidid./Twitter/@corbuzier dan @muannas_alaidid, Instagram/@mbakyou17 /


PR DEPOK – Baru-baru ini tengah heboh nama peramal kejawen, Mbak You lantaran telah meramalkan beberapa kejadian yang akan terjadi di tahun 2021.

Memasuki tahun 2021, nama Mbak You menjadi viral lantaran sebelumnya ia meramalkan jatuhnya pesawat di tahun ini yang kemudian publik kaitkan dengan insiden jatuhnya peswat Sriwijaya Air beberapa waktu lalu.

Yang tak kalah menghebohkan adalah Mbak You menyebut akan ada penjarahan besar dan dunia politik kian memanas.

Baca Juga: Bisa Jadi Tren dan Preseden Buruk Jika Dibiarkan, Muannas: Tak Bisa Dibela dengan Alasan Ramalan

Tidak hanya itu Mbak You menyebut bahwa akan ada pergantian presiden di tahun 2021, yang berarti secara tidak langsung menyebut adanya pelengserang presiden lama ke presiden baru.

Ramalan itu menari berbagai lapisan masyarakat turut berkomentar salah satunya adalah pesulap sekaligus presenter ternama Tanah Air, Deddy Corbuzier.

Dalam kanal YouTube miliknya Deddy menyebut bahwa dirinya kecewa dengan adanya ramalan itu.

Baca Juga: Guntur Romli dan Muannas Kompak Sebut Penegakan Hukum Harus Dilakukan pada Ramalan Mbak You

Ia menilai ramalan Mbak You bisa ia lakukan juga sebab ramalan itu terlihat sangat umum bahkan ia menyebut pernyataan itu terlihat konyol.

"Yang diramalkan banyak, teorinya kan tong sampah. Kalo saya ngasih seratus maslaah, ya masa satu ga kejadian. Pesawar jatuh, ya akan jatuh lagi pesawat nanti. Ada artis ditangkap, ya pasti ada artis ditangkap. Itu bukan ramalan, itu nyari duit," ujar Deddy Corbuzier.

Sejalan dengan hal itu, dengan membagikan pernyataan Dedy Corbuzier tersebut, Muannas Alaidid menyebut bahwa dirinya setuju dengan motif yang dipaparkan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Nilai Gempa Majene Aneh dan Kurang Lazim, Daryono BMKG: Fenomena Ini Membuat Kita Menaruh Curiga

Namun, menurut Ketua Umum Cyber Indonesia itu, apabila dengan cara membuat kabar bohong dan informasi meresahkan yang ternyata menimbulkan kegaduhan itu bukan lagi mencari uang, tetapi kata dia itu sudah minta dicari polisi.

''Setuju motifnya ini, Tapi bila dg cara membuat kabar bohong & informasi meresahkan yg dpt menimbulkan kegaduhan itu bkn cari duit lagi niatnya tp minta dicari polisi," ujar Muannas dalam cuitan Twitter pribadinya @muannas_alaidid sebagaimana dikutip pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu 17 Januari 2021.

Dalam cuitannya itu, Muannas juga menyebutkan adanya larangan hal itu di Pasal 14/15 Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 46 tentang Berita Bohong dengan ancamab 10 tahun penjara.

Baca Juga: Nilai Gempa Majene Aneh dan Kurang Lazim, Daryono BMKG: Fenomena Ini Membuat Kita Menaruh Curiga

''Ada larangan di Ps. 14/15 UU No. 1 Th46 soal berita bohong ancaman 10th penjara," ujar Muannas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler