Usai Tinggal dan Bekerja Tanpa Visa Bisnis di Bali, Turis AS Ini Dideportasi

21 Januari 2021, 11:11 WIB
Turis asal Amerika Serikat, Kristen Gray dan pacar sejenisnya akhirnya dideportasi. //Ditjen Imigrasi/

PR DEPOK - Beberapa waktu seorang turis Amerika Serikat (AS) ramai diperbincangkan publik akibat menulis cuitan soal gaya hidupnya yang mewah dengan biaya hidup rendah setelah tinggal di Bali, Indonesia.

Wanita AS bernama Kristen Antoinette Gray tersebut menceritakan perjalanannya hingga bisa hidup nyaman di Bali.

Sebelumnya ia berhenti kerja di Los Angeles dan memutuskan mengunjungi Bali bersama kekasih perempuannya bernama Saundra Michelle Alexander.

Baca Juga: Sudah Cek Nama Anda di eform.bri.co.id? BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair

Dia mengungkapkan pengalamannya saat tinggal di Bali dengan mengatakan bahwa biaya hidup di sana sangat murah, dan ramah pada gay atau queer (bagian dari LGBTQ+).

Selain itu, Kristen Gray juga menyebutkan saat di Bali ia dapat tinggal di rumah dengan biaya 400 dolar (Rp5 juta). Sedangkan, ia perlu mengeluarkan 1.300 dolar (Rp18 juta) saat menyewa rumah di Los Angeles.

Cuitannya tersebut mengundang reaksi keras dari warganet Indonesia. Banyak warganet yang ramai-ramai mengkritik tindakan yang dilakukan Kristen.

Baca Juga: Uang Bantuan BPUM BLT UMKM RP2,4 Juta Tidak Kunjung Cair? Simak Solusinya Berikut ini

Pasalnya, Kristen memamerkan pengalamannya bekerja dan tinggal di Bali tanpa visa yang sesuai, dan melakukan perjalanan serta mempromosikan e-booknya berisi pengalamannya tinggal di Bali.

Lalu, beberapa warganet melaporkan tindakan Kristen tersebut pada pihak yang berwenang dan ditindaklanjuti.

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Bali untuk Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Kristen kemungkinan telah melanggar beberapa undang-undang keimigrasian.

Baca Juga: Pandji Sebut 2 Ormas Besar Islam Jauh dari Rakyat, Husin Shihab: Framing Kurang Ajar

Salah satu pelanggarannya adalah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan publik.

"Dia bilang bisa memberikan kemudahan akses ke Bali melalui agen yang direkomendasikan dan menawarkan biaya hidup yang rendah di Bali, yang nyaman dan ramah LGBTQ+," ucap Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa 19 Januari 2021.

Lebih lanjutnya, Manihuruk menjelaskan pelanggaran lain yang dilakukan Kristen dengan menjual e-book dan bekerja tanpa visa yang sesuai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis, 21 Januari 2021: Dunia Sedang Berubah untuk Aquarius

"Cuitannya mereferensikan ebook seharga 30 dolar (Rp400 ribu) dan menawarkan konsultasi lanjutan seharga 50 dolar (Rp700 ribu), menunjukkan dia bekerja tanpa visa bisnis," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Guardian pada Kamis 21 Januari 2021.

Menurutnya, Kristen diduga melakukan kegiatan usaha dengan menjual ebook dan memasang tarif untuk konsultasi tentang pariwisata Bali.

Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kristen dideportasi dari Indonesia oleh petugas Imigrasi. Namun Kristen masih mengaku tidak bersalah usai pengumuman itu disampaikan.

Baca Juga: Bantuan BSP Rp2,4 Juta Kembali Dibuka Tahun 2021, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut

"Saya tidak bersalah. Saya belum melampaui masa berlaku visa saya. Saya juga tak menghasilkan uang dalam rupiah. Saya sempat mengeluarkan pernyataan tentang LGBT, dan saya dideportasi karena saya LGBT," ujar Kristen.

Sambil menunggu penerbangan ke AS, Kristen dan Saundra saat ini berada dalam tahanan imigrasi.

Bercermin dari masalah Kristen tersebut, Manihuruk mendesak agar para turis asing mengikuti aturan di Indonesia terkait protokol kesehatan dan pemrosesan visa apabila hendak berkunjung.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Visi dan Misi, Said Didu: Saya Menaruh Harapan Baik

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendesak warga negara asing untuk mematuhi aturan saat Pandemi Covid-19 yaitu mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti prosedur yang benar terkait pemprosesan visa serta selama di Indonesia," ujar Manihuruk.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: The Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler