Joe Biden Ubah Kebijakan Donald Trump, Rizal Ramli: Ini Contoh Bagus, Batalkan UU Cilaka dan Ganti UU ITE

24 Januari 2021, 20:26 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

PR DEPOK – Baru saja dilantik menjadi Presiden Amerika ke-46, Joe Biden langsung membatalkan sejumlah kebijakan Presiden sebelumnya, Donald Trump.

Joe Biden membatalkan sejumlah kebijakan Donald Trump yang kontroversi, yakni kebijakan hubungan rasial, imigrasi, dan perubahan iklim.

Langkah cepat dari Joe Biden ini kemudian ditanggapi oleh politikus sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.

Baca Juga: Klaim Pemerintahan Jokowi Diisi Orang Rasialis, Natalius Pigai: dari 34 Menteri, tak Ada Satu pun dari Papua

Dalam akun Twitter pribadi miliknya @ramlirizal, Rizal Ramli menilai langkah Joe Biden merupakan sebuah contoh yang bagus.

Rizal Ramli kemudian melanjutkan dengan menyinggung soal kebijakan Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Menurutnya, UU tersebut sangat merugikan buruh dan rakyat, sehingga dia menilai kebijakan UU tersebut harus diubah.

Ini contoh bagus. Kita batalkan UU Omnibus Law yg sangat merugikan buruh dan rakyat. Ekonomi bisa digenjot kok tanpa pakai UU Cilaka,” kata Rizal Ramli dalam akun Twitternya yang diunggah pada 21 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

Tidak hanya soal UU Omnibus Law, Rizal Ramli juga turut menyinggung UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilainya salah kaprah. Bahkan menurutnya, UU ITE lebih parah dari UU Anti Subversi di era Presiden Soeharto.

Juga UU ITE yg sudah salah kaprah dan lebih parah dari UU Anti Suversif, ganti dgn UU khusus kejahatan finansial online,” kata Rizal Ramli.

Sebelumnya, UU Omnibus Law telah disahkan oleh 5 Oktober 2020, dan mulai diterapkan pada 2 November 2020.

Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Sebut Vaksin Covid-19 Mampu Ubah Pria Menjadi Seorang Gay

Sejak disahkan, UU tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama bagi para buruh.

Sebab, dalam UU tersebut memuat pasal-pasal yang mengandung kontroversi. Diantaranya yang menimbulkan polemik, seperti pasal-pasal yang meliputi penghapusan ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum berdasarkan sektor wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Kemudian yang juga menimbulkan polemik yakni tentang penetapan PHK oleh perusahaan, tidak perlu lagi mengajukan permohonan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengajuan PHK bagi pekerja juga dihapuskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!

Selain itu, rencana penggunaan tenaga kerja asing yang tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Omnibus Law, juga membuat para pekerja khawatir, jika nantinya justru malah akan mempersempit lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja dalam negeri.***

 

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RamliRizal

Tags

Terkini

Terpopuler