Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Rizal Ramli: Hakim MK Hanya Langgengkan Oligarki dan Demokrasi Kriminal

24 Januari 2021, 21:30 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

PR DEPOK - Gugatan ekonom senior Rizal Ramli terkait permintaan dihapusnya Presidential Treshold atau ambang batas presiden tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizal Ramli melayangkan gugatan tersebut ke MK karena menurutnya Presidential Treshold atau ambang batas Presiden menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.

Gugatan Rizal Ramli tersebut tidak diterima oleh MK karena menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan, Rizal Ramli tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu.

Baca Juga: Nadiem Sebut Kasus SMKN 2 Padang Langgar Nilai Pancasila, Christ Wamea: Jadi Pejabat Jangan Kayak Buzzer!

Menanggapi keputusan MK itu, Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadinya menyampaikan pandangannya terhadap MK yang telah menolak gugatannya.

"Hakim2 MK @officialMKRI kurang banyak baca, tidak prinsip2 demokrasi dan UUD 1945," kata Rizal Ramli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 24 Januari 2021.

Dia mengungkapkan bahwa sebetulnya tidak ada pembatasan Treshold 20 persen bagi calon presiden, gubernur, juga bupati dalam UUD 1945.

Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Sebut Vaksin Covid-19 Mampu Ubah Pria Menjadi Seorang Gay

"Wong tidak ada pembatasan Treshold 20 persen untuk Calon Presiden, Gubernur, dan Bupati di UUD45," ucapnya menambahkan.

Kemudian, Rizal Ramli menyindir keputusan MK yang menurutnya hanya membuat abadi sistem oligarki.

"Hakim2 MK hanya melanggengkan oligarki dan demokrasi kriminal," ujar Rizal Ramli menutup pernyataan.

Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli mengatakan bahwa aturan Presidential Treshold menyebabkan calon terbaik tidak bisa berkompetensi dalam pemilu.

Hal itu ia sampaikan karena menurutnya kebanyakan calon presiden tidak memiliki banyak uang untuk membayar upeti yang diminta oleh partai politik.

Selain itu, Rizal Ramli juga berpendapat bahwa sistem demokrasi di Indonesia hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

Baca Juga: Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

Masalah tersebut lah yang menurutnya menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas serta berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RamliRizal

Tags

Terkini

Terpopuler