PR DEPOK – Baru-baru ini, viral kabar yang mengatakan bahwa telah terjadi transaksi di suatu pasar di Depok yang menggunakan koin dinar dan dirham.
Mendengar adanya laporan transaksi dengan uang non rupiah ini, aparat pemerintah telah mendatangi pasar muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 28 Januari 2021.
Transaksi yang menggunakan dinar dan dirham ini telah dibenarkan oleh pihak Kelurahan Tanah Baru.
Praktik jual beli dengan mata uang non rupiah ini langsung diusut oleh Polres Metro Depok, yang hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran soal adanya pasar muamalah tersebut.
Proses jual beli di pasar muamalah ini sempat diunggah ke kanal YouTube Arsip Nusantara pada 27 Agustus 2019 lalu.
“Pasar Muamalah murni mengikuti apa yang diajarkan oleh apa yang diterapkan di zaman Nabi tentang bagaimana pasar itu seharusnya. Misalnya tidak ada sewa tempat untuk lapak, satu. Kedua, siapa yang datang duluan maka dia berhak mendapatkan di tempat yang paling baik, yang paling baik menurut dia,” demikian narasi yang disampaikan di video tersebut.
Berdasarkan video tersebut, diketahui bahwa pasar muamalah ini telah berdiri cukup lama.
Tak hanya menggunakan dinar dan dirham, pasar ini disebut mengikuti cara bertransaksi di zaman nabi, yang salah satunya adalah dengan tidak memungut uang sewa tempat.
Viralnya transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar ini turut dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ia menuturkan, warga Depok yang bersangkutan sebaiknya angkat kaki saja dari Indonesia, jika tidak bisa menghargai dan tidak cinta NKRI.
“Kepada Warga Depok siapapun kalian yg membuka pasar menggunakan transaksi dgn mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silakan angkat kaki dari negeri ini,” ujar Ferdinand melalui cuitannya di akun Twitter, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa tindakan ini bisa dipidanakan lantaran melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Atau kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!” lanjutnya.***