Viral Pasar di Depok Transaksi Pakai Mata Uang Asing, Ferdinand: Silakan Angkat Kaki dari NKRI, Ini Pidana!

29 Januari 2021, 14:02 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Baru-baru ini, viral kabar yang mengatakan bahwa telah terjadi transaksi di suatu pasar di Depok yang menggunakan koin dinar dan dirham.

Mendengar adanya laporan transaksi dengan uang non rupiah ini, aparat pemerintah telah mendatangi pasar muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 28 Januari 2021.

Transaksi yang menggunakan dinar dan dirham ini telah dibenarkan oleh pihak Kelurahan Tanah Baru.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Hina Orang Jawa, Natalius Pigai: Hanya Tanya Apakah Suku Lain Itu Babu, Mana Menghinanya?

Praktik jual beli dengan mata uang non rupiah ini langsung diusut oleh Polres Metro Depok, yang hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran soal adanya pasar muamalah tersebut.

Proses jual beli di pasar muamalah ini sempat diunggah ke kanal YouTube Arsip Nusantara pada 27 Agustus 2019 lalu.

“Pasar Muamalah murni mengikuti apa yang diajarkan oleh apa yang diterapkan di zaman Nabi tentang bagaimana pasar itu seharusnya. Misalnya tidak ada sewa tempat untuk lapak, satu. Kedua, siapa yang datang duluan maka dia berhak mendapatkan di tempat yang paling baik, yang paling baik menurut dia,” demikian narasi yang disampaikan di video tersebut.

Baca Juga: Berharap Threshold Presiden Turun di RUU Pemilu, Mardani: Biar Tak seperti 2014-2019, 2 Paslon Bawa Perpecahan

Berdasarkan video tersebut, diketahui bahwa pasar muamalah ini telah berdiri cukup lama.

Tak hanya menggunakan dinar dan dirham, pasar ini disebut mengikuti cara bertransaksi di zaman nabi, yang salah satunya adalah dengan tidak memungut uang sewa tempat.

Viralnya transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar ini turut dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Memburuk, Febri Diansyah: Apakah Dampak RUU KPK dan Pelemahan KPK?

Ia menuturkan, warga Depok yang bersangkutan sebaiknya angkat kaki saja dari Indonesia, jika tidak bisa menghargai dan tidak cinta NKRI.

Kepada Warga Depok siapapun kalian yg membuka pasar menggunakan transaksi dgn mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silakan angkat kaki dari negeri ini,” ujar Ferdinand melalui cuitannya di akun Twitter, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa tindakan ini bisa dipidanakan lantaran melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Sandiaga Uno Di-bully Netizen Soal Wakaf Uang, Rocky Gerung: Dia Tadinya Harapan Baru dalam Politik Indonesia

Atau kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!” lanjutnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler