Pemerintah Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik, Iwan Sumule: Ampun, Segala Macam Dipajakin Menkeu Terbalik

30 Januari 2021, 09:16 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule soroti kebijakan pemungutan pajak untuk pulsa dan token listrik. /Twitter/@KetumProDEM.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Pajak ini akan diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai bahwa sebaiknya Kemenkeu dapat mengelola keuangan rakyat dengan benar.

Baca Juga: Sri Mulyani akan Tarik Pajak untuk Pulsa dan Token Listrik, Rizal Ramli: Akhirnya Kepepet Pajakin Rakyat Kecil

Menurut Iwan Sumule, saat ini rakyat sedang susah, untuk itu seharusnya pemerintah tak perlu membebaninya lagi dengan adanya pemungutan pajak ini.

Tanggapan tersebut disampaikan Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEM pada Jumat, 29 Januari 2021 kemarin.

Ampun. Segala macam dipajakin Menkeu Terbalik. Kelola-lah uang rakyat dengan jujur dan benar, jangan pula hanya tahunya berutang dan pajakin rakyat. Rakyat sekarang lagi susah, janganlah dibebani lagi. Jika tak mampu lagi, mundurlah! Iya gak sih?,” ujar Iwan Sumule.

Baca Juga: DPRD DKI Minta Anies Klarifikasi Dana Formula E, Ferdinand: Semakin Kuat Ada Indikasi Rugikan Uang Negara!

Sebagai informasi, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, berikut bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.”

PMK itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Lebih lanjut, adapun pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Baca Juga: Balas Ucapan Netizen yang Sebut tak Tahu Rasa Terima Kasih ke Jokowi, Susi: Luar Biasa Nalar Pikir dan Ucapan!

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Baca Juga: Refly Sebut Jokowi Bukan Presiden Seutuhnya, Ferdinand: Pernyataan Aneh, Apa Anda Merasa Saat Jadi Komisaris?

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler