MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, RR: Praktiknya MK Bukan Mahkamah Konstitusi, Tapi Mahkamah Kekuasaan

31 Januari 2021, 13:42 WIB
Rizal Ramli bicara soal Presidential Threshold yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). /Tangkapan layar YouTube Karni Ilyas Club.

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini dikabarkan telah menolak gugatan dari Pakar Ekonomi Senior, Rizal Ramli terkait Presidential Treshold atau ambang batas presiden. 

Dalam gugatan tersebut, Rizal Ramli meminta agar aturan ambang batas presiden dari 20 persen menjadi nol persen.

Hal tersebut ia jelaskan dalam video bincang-bincangnya bersama presenter acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas. 

Baca Juga: Sindir Pihak yang Serang Abu Janda, Teddy Gusnaidi: Biar Dianggap Objektif Nyerang Bareng-bareng? Kok Dadakan?

Pada video yang ditayangkan dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club tersebut, Rizal Ramli menyatakan bahwa gugatannya ditolak MK sebelum diproses. 

"Belum diproses udah langsung ditolak. Istilahnya legal standingnya nggak kuat,kata Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 31 Januari 2021.

Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa yang mengajukan gugatan soal ambang btas presiden sudah sampai 11 orang. 

Baca Juga: Senada dengan Guntur Romli Soal Pelaporan Abu Janda, Muannas: Mending Cabut, Mesti Korban yang Lapor Langsung!

Namun giliran dirinya yang mengajukan langsung ditolak. Bahkan menurutnya penolakan yang dilakukan MK merupakan cara kekanak-kanakkan.

Hal itu ia sampaikan karena apabila terjadi perdebatan persidangan, hakim konstitusi akan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak memadai.

"Begitu saya (yang mengajukan gugatan), rupanya mereka takut banget sama kita karena kalau ada perdebatan persidangan, saya yakin argumen-argumen dari hakim konstitusi tidak memadai," ucapnya menambahkan. 

Baca Juga: Tanggapi Statement Mahfud MD, Natalius Pigai: Jika Anda Kutip Al-qur'an Maka Saya Katolik Tidak Kompatibel

Tak hanya itu, ia menyatakan bahwa aturan Presidential Treshold tersebut hanya menguntungkan beberapa partai besar saja.

"Karena yang menikmati treshold ini 9 partai yang besar," ujar Rizal Ramli.

Lebih lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada awalnya MK terbentuk dari ide yang bagus.

"Dulu waktu bikin MK idenya bagus, kalau ada masalah dari UU ya bisa diajukan ke MK,katanya. 

Baca Juga: Marco Panari Meninggal Dunia, Pesinetron Ini Wafat di Usia 23 Tahun

Namun, Rizal Ramli mengungkapkan kinerja MK seiring berjalannya waktu MK malah seolah menjadi Mahkamah Kekuasaan lantaran hanya mendengar kemauan pihak yang berkuasa atau eksekutif.

"Dalam praktiknya kalau kita lihat keputusan selama 2 tahun terakhir, dia itu bukan Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Kekuasaan. Denger yang kuasa, denger eksekutif maunya apa. Bukan mempertahankan konstitusi," ucap Rizal Ramli menjelaskan. 

Menurutnya aturan treshold yang sedang ia perjuangankan sekarang itu merupakan akar masalah dari negara saat ini. 

Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Ternyata HPV Penyebab Kanker Serviks Bisa Menyerang Laki-laki, Ini Penjelasannya

Pasalnya, para calon pemimpin seperti Bupati, Gubernur, dan Presiden nantinya jika terpilih hanya akan mengabdi pada partai atau cukong bukan pada rakyat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club

Tags

Terkini

Terpopuler