Abu Janda Klaim Cuitan 'Evolusi' Dipelintir Maknanya, Pakar Hukum: Orang Baca Tulisan, Bukan Pikiran Penulis

31 Januari 2021, 21:16 WIB
Permadi Arya atau Abu Janda. /PMJ News/

PR DEPOK  Kontroversi Permadi Arya atau biasa dikenal dengan sebutan Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.

Dalam salah satu keterangannya, Permadi membantah dengan tegas bahwa dirinya melontarkan ujaran rasis kepada aktivis asal Papua tersebut.

Menurutnya, kata ‘evolusi’ yang dipakainya pada saat berbalas cuitan dengan Natalius Pigai, dimaksudkan pada evolusi pikiran dan akhlak.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: BI Dikabarkan Akan Cetak Uang 300 Triliun karena Keuangan Negara Makin Kritis, Cek Faktanya

Namun, katanya, makna kata evolusi ini kemudian dipelintir oleh pihak tertentu dengan mengaitkannya dengan teori evolusi Darwin.

“Yang aku maksud waktu itu adalah otak kau, pikiran kau sudah selesai evolusi belum? Akhlak kau sudah selesai evolusi belum? Dipelintir ke teori Darwin,” tutur Abu Janda yang terlibat adu argumen Ketua KNPI, Haris Pertama.

Menanggapi pernyataan Abu Janda soal makna kata evolusi yang diklaim tak bermaksud rasis ini, pakar hukum, Muhadzir, mengatakan bahwa publik tak akan bisa membaca pikiran dari penulis, dalam kasus ini Abu Janda.

Baca Juga: Sering Terjadi Saat Bangun Tidur, Begini Cara Mengatasi Gejala Gerd

Publik, katanya, akan membaca tulisan yang dibagikan oleh Abu Janda sehingga akan muncul makna tersendiri dari kata-kata tersebut.

“Orang membaca pada tulisannya, orang tidak baca pikiran penulisnya. Kalau pikiran penulisnya mah bisa diputar-putar ke mana-mana, orang membaca kepada tulisannya dan tulisan pada umumnya ditafsirkan seperti apa gitu. Jadi kalau ‘evolusi belum selesai’ itu evolusi apa?” terang Muhadzir, seperti dikutip Pikinrakyat-Depok.com dari kanal YouTube tvOneNews.

Ia lantas menuturkan, makna dari kata-kata yang digunakan oleh Permadi Arya ini memiliki makna konotasi, yakni makna yang bersifat kultural, subjektif atau emosional.

Baca Juga: Skakmat Abu Janda yang Bantah Dirinya Lakukan Rasisme, Ketua KNPI: Masih Ada Satu Laporan Lagi Bung

“Kalau konotasi itu kan, orang yang dikena (yang menerima tindakan rasis) itu adalah yang punya hak untuk mengajukan keberatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhadzir menegaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan rasisme harus dihukum secara tegas sebagai salah satu upaya untuk merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi kita tidak bisa misalnya saja, main-main terhadap ini, entah menghina agama, menghina kelompok dan sebagainya, itu tidak boleh. Maka, oleh sebab itu, kalau itu menghina, berbau rasisme seperti itu menurut saya polisi tidak usah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas,” tutur pakar hukum tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler