PR DEPOK – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengungkapkan Permadi Arya alias Abu Janda pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Meski begitu, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan Basri mengatakan menjadi anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja.
Tetapi, lanjutnya, juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Hasan memaparkan, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
Menurutnya, hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.
”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” ujar Hasan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara paada Senin, 1 Februari 2021.
Sementara itu, Hasan menilai bahwa Abu Janda sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.
Pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 lalu, juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ucap Hasan.
Pada kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.
“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut Hasan mengatakan, Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.
Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dengan cara demikian maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.
“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ujar dia.
Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.
"Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap dia.***