Munarman Diduga Hadiri Baiat ISIS, Muannas: Wajib Dituntut karena Sembunyikan Info Tindak Pidana Terorisme

6 Februari 2021, 13:19 WIB
Muannas Alaidid respons soal Munarman diduga hadiri baiat ISIS. /Instagram/@muannasalaidid5017.

PR DEPOK – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman diduga menghadiri baiat massal untuk menjadi simpatisan ISIS.

Hal itu terungkap melalui video viral yang beredar di media sosial, yang menunjukkan rekaman pernyataan salah satu anggota teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bernama Ahmad Aulia, yang ditangkap di Makassar.

Ahmad Aulia yang juga diketahui sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) mengaku dirinya menghadiri baiat massal untuk menjadi simpatisan ISIS pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Setujui SKB Pemerintah Bubarkan FPI, LDII: Kita Tak Pernah Dukung Organisasi Penganut Paham Radikal!

Secara mengejutkan, Ahmad Aulia mengklaim bahwa dalam upacara pembaiatan tersebut, turut dihadiri mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Kasus tersebut turut ditanggapi oleh CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Dalam akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, ia menjelaskan bahwa ISIS merupakan organisasi terlarang sejak 2014.

ISIS adalah organisasi terlarang sejak 2014," ujar Muannas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sindir Keras AHY Terkait Kudeta Demokrat, Dewi Tanjung: AHY Suruh Jadi RT Dulu Deh, Baru Jadi Ketum Partai

Sehingga menurut Muannas, jika ada pihak yang berbaiat dengan ISIS, maupun mereka yang turut hadir dalam baiat tersebut, wajib dituntut pidana oleh aparat hukum.

"Maka bila ada pihak tetap berbaiat & menyatakan dukungan thd Daulah/ISIS yang terjadi pada Th 2015 atau mereka yg hadir tdk memberi tahu pd aparat berwajib dpt dituntut ‘menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme’,” ujar Muannas menambahkan.

Lebih lanjut, Muannas menjelaskan, dasar hukum terkait larangan terhadap ISI sudah tertuang dalam beberapa peraturan PBB. 

Baca Juga: Akui Dirinya Aktor Dibalik Pertemuan Moeldoko-Kader Demokrat, Damrizal: Saya Atur dari Awal Sampai Selesai

"Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1267 Th. 1999 yang diperbaharui No.1989 tahun 2011., Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2170 tanggal 15 Agustus 2014 yang diperbaharui No. 2253 tahun 2018 tentang organisasi Teroris @DivHumas_Polri," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Polri juga tengah mendalami kebenaran informasi yang melibatkan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu investigasi yang dilakukan oleh tim Densus 88.

Baca Juga: Sebut FPI Selama Ini ‘Kuat’, Guntur Romli: Ada Dukungan dari Sejumlah Politisi

"Masih menunggu kerja dari Densus 88. Namun, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," kata Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat., 5 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada Kamis, 4 Februari 2021, tim Densus 88 Antiteror Polri memindahkan 26 tersangka teroris dari Gorontalo dan Makassar ke Jakarta.

Pemindahan 26 tersangka teroris tersebut oleh tim Densus 88, guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

Ke-26 teroris yang disebutkan di atas itu terdiri atas tujuh teroris dari Gorontalo, dan 19 teroris dari Makassar.

Baca Juga: Ragukan Keterlibatan Jokowi dalam Isu Kudeta Demokrat, Tsamara: AHY Juga Nampaknya Ragu

Kelompok teroris dari Gorontalo ini dikenal dengan Ihwal Pakuato, yang merupakan jaringan dari JAD yang berafiliasi ke ISIS.Begitu pula, kelompok teroris Makassar merupakan jaringan JAD.

Belasan teroris yang ditangkap di Makassar ini juga diketahui merupakan anggota dari Front Pembela Islam (FPI) di Makassar.

Tidak hanya bagian dari anggota FPI, Brigjen Rusdi Hartono pun menjelaskan, 19 teroris dari Makassar tersebut juga aktif dalam kegiatan FPI di Makassar.

"Sebanyak 19 teroris yang tertangkap di Makassar, semua terlibat atau menjadi anggota FPI di Makassar. Mereka sangat aktif dalam kegiatan FPI di Makassar," kata Brigjen Rusdi Hartono.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler