ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian Saat Libur Nasional Tahun Baru Imlek

11 Februari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi Imlek 2021. /Pexels

PR DEPOK – Tingginya mobilitas saat libur panjang bisa memperburuk pandemi Covid-19 di Indonesia, hal ini menyebabkan pemerintah meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur nasional Tahun Baru Imlek.

Menjelang hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas, ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, larangan itu merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Mandiri untuk Dapat Bansos 2021 Termasuk PKH, BPNT, BST, KKS dan KIP

Pembatasan mobilitas bagi ASN tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB, dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili," bungi SE tersebut.

Untuk diketahui surat edaran itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Nilai Politik Uang Bisa Kian Masif jika Paksa Pilkada di 2024, Mardani Ali Sera: Berpeluang Buat…

Disebutkan bahwa aturan itu berlaku untuk periode 11 hingga 14 Februari 2021.

Meski adanya SE larangan itu, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadsan mendesak dab terpaksa melakukan bepergian atau perjalanan ke luar daerah maka diperbolehkan.

Namun, kegiatan atau perjalanan itu harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansinya terlebih dulu.

Baca Juga: Soal Penyebab Wafatnya Ustaz Maaher, Bareskrim Polri Tegas: Masyarakat Jangan Berspekulasi

Apabila telah memeroleh izin bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN harus tetap memperhatikan 4 hal.

Pertama, memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Kedua, memperhatikan kebijakan atau peraturan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: Minta Jokowi Imbau Masyarakat Hentikan Hate Speech, Susi Pudjiastuti: Ini Adalah Duka

Ketiga, memperhatikan kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, memperhatikan protokol keseharan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, surat edaran itu juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tuding Mardani Ali Bangun Opini Seolah tak Pernah Mengkritik karena Takut Buzzer, Ferdinand: Apa Tidak Malu?

Menteri Thjahjo dalam surat edaran tersebut juga meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungan PHBS dan protokol kesehatan.

"ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5 M," bunyi SE Menteri PANRB No. 4/2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler