Tanggapi Kabar Pelaporan Novel Baswedan, Muannas Alaidid: Dzolim Menghakimi Hal yang Anda tak Ketahui

12 Februari 2021, 18:00 WIB
Muannas Alaidid sarankan Novel Baswedan Hapus Cuitan Twitternya Soal Penyebab Kematian Ustaz Maaher. // kolase foto instagram.com/@muannas_alaidid/@novelbaswedanofficial

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat cuitannya soal wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) diketahui merupakan pihak yang telah melaporkan Novel Baswedan.

Kabar pelaporan tersebut kemudian dikomentari oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Masyarakat Takut Diserang Buzzer, Staf Kemkominfo Henry Subiakto: Mereka adalah ‘Buzzer Bangsa’

Sebelumnya, Muannas sempat mengingatkan Novel untuk segera menghapus cuitan tersebut lantaran menghindari asumsi publik yang mengira Novel telah menyebarkan berita palsu.

"Twit ini sebaiknya dihapus, jgn smp anda dianggap menyebarkan hoax, apalagi anda bkn penyidiknya yg menangani kasusnya," kata Muannas melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada, Kamis 11 Februari 2021.

Setelah berselang satu hari, Muannas mendengar kabar bahwa Novel benar-benar dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyebarkan ujaran provokasi dan berita palsu.

Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Kepsek, Andi Rio: Unggahan Gaji Rp700 Ribu Salah Satu Upaya Tuntut Perubahan

Hal tersebut lalu menjadi alasan dari Muannas atas cuitannya yang sebelumnya, yakni meminta agar Novel menghapus pernyataannya itu.

"Ini (berita Novel yang dilaporkan) alasan kenapa twit dia sy minta hapus," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 12 Februari 2021.

Menurut Muannas, apa yang dilakukan Novel dengan menghakimi sesuatu yang sebetulnya tak ia kuasai atau ketahui merupakan tindakan yang dzalim karena ia bukan lah penyidik dari kasus Ustaz Maaher.

Baca Juga: Bendungan Cipancuh di Indramayu Amblas, Menteri PUPR: Segera Tangani! Ini Kondisi Mendesak

"Dzolim menghakimi sesuatu yg anda tdk ketahui," ujar Muannas menutup pernyataannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan melalui akun Twitternya @nazaqistsha menyampaikan ungkapan belasungkawa atas meninggalnya Soni Ernata alias Ustaz Maaher.

Dalam cuitannya, Novel seolah miris melihat tindakan aparat polisi yang memaksakan untuk menahan Ustaz Maaher yang tengah sakit.

Baca Juga: Buku Pelajaran Sosiologi SMA Cantumkan Situs Porno, Kemendikbud Minta Kominfo agar Website Tersebut Diblokir

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit kenapa dipaksakan ditahan?," ujar Novel dalam akun Twitternya.

Melihat tindakan polisi seperti itu pada Ustaz Maaher, Novel lalu mengingatkan aparat agar tidak keterlaluan memperlakukan tahanan lantaran menurutnya sosok yang sedang ditahan tersebut adalah seorang ustaz.

Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid yang komentari pernyataan Novel Baswedan./Twitter/@muannas_alaidid

"Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," katanya mengingatkan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 Februari 2021: 31.218 Positif, 26.340 Sembuh, 648 Meninggal Dunia

Imbas dari cuitan tersebut Novel Baswedan dilaporkan karena diduga sudah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler