Beri Peringatan atas Revisi UU ITE, PBNU: Bukan Berarti Tak Boleh Muat Larangan tentang Ujaran Kebencian!

17 Februari 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). /ArtsyBeeKids/Pixabay

PR DEPOK – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas memberi peringatan atas revisi atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, UU ITE harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” ucap Robikin pada Rabu, 17 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pendapatan Negara Berkurang, Rocky Gerung: Jangan Salahkan Tuhan, Ambisi Presiden yang Harusnya Diturunkan

Ia menegaskan, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut.

Antara lain, lanjut dia, yakni guna melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, ia menilai bahwa transaksi elektronik di era digital dewasa ini kian marak dan menjadi satu kelaziman.

Baca Juga: Sinopsis Film Venom, Kisah Seorang Jurnalis yang Tubuhnya Menyatu dengan Symbiote Misterius

Akan tetapi di sisi lain, transaksi elektronik juga menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.

“Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” tuturnya tegas.

Meski begitu, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian, “fake news”, dan semacamnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Februari 2021, Makin Mesra dengan Andin, Al Lunturkan Sifat Gengsinya

Sebab menurutnya, ujaran kebencian, terlebih lagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antar-golongan, antar-kelompok masyarakat, antar-penganut agama, dan antar-etnis.

Maka dari itu, aturan yang mengatur persoalan tersebut tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Robikin.

Baca Juga: Bantah Isu Suntikkan Dana Rp9 Miliar untuk Pembangunan Museum SBY-ANI, Andi Arief: Buzzer Sudah Fitnah Keji

Artinya, jelas dia, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung. Namun di satu sisi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,”  ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler