PR DEPOK – Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mendorong adanya perbaikan dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam di sekolah.
"Perlu sekali dihilangkan, dicabut, ditarik atau dengan bahasa moderat, disarankan direvisi agar tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar dan budaya Indonesia," kata Din Syamsuddin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Din Syamsuddin mengatakan, peraturan SKB 3 Menteri yang disepakati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri itu jika ditinjau dari sisi sosiologis dan antropologis kultural bertentangan dengan kearifan lokal.
Menurut dia, adanya SKB 3 Menteri yang memberi larangan sekolah dalam mengatur seragam siswa didiknya akan mengurangi sisi religiusitas di lingkungan pendidikan.
Kemudian, pernyataan Din Syamsuddin dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Jumat, 18 Februari 2021.
Ferdinand Hutahaean lantas menyebut Din Syamsuddin sebagai ciri orang radikal. Oleh karena itu, dia memahami permintaan Din atas revisi SKB 3 Menteri.
Berbeda dengan dirinya, lanjut dia, sebagai orang yang mencintai NKRI dan Pancasila, Ferdinand Hutahaean mengaku SKB 3 Menteri adalah urgensi untuk menjaga toleransi dalam perbedaan beragama.
“Pak Din, mungkin bg bapak hal itu tdk urgent. Sy bisa paham, krn ciri2 org radikalis mmg sprt itu salah satunya, gemar pemaksaan. Tapi bagi saya, bagi kami Anak Negeri yg cinta NKRI, cinta Pancasila dan hidup menjaga toleransi, SKB itu sgt urgent,” tutur dia.
Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro mengatakan sejatinya SKB 3 Menteri belum memiliki urgensi karena justru dapat memisahkan religiusitas dari dunia pendidikan.
Baca Juga: Kepala BMKG Peringatkan Potensi Gempa Besar, Berikut Penjelasan Wilayah dan Langkah Antisipasinya
Lembaga pendidikan, kata dia, sedang berupaya menanamkan budi pekerti dengan salah satu instrumennya adalah materi-materi keagamaan seperti melalui aturan pakaian di sekolah.
Hal itu sebaiknya ditinjau kembali oleh pemerintah agar mengurangi keresahan unsur masyarakat yang menginginkan nilai religiusitas melalui aturan berpakaian yang proporsional.
Siti mengatakan ada keresahan dari unsur masyarakat terkait SKB 3 Menteri itu dan sebaiknya aspirasi mereka diserap dan diakomodasi.
"Pendidikan sebaiknya bisa mentransfer nilai yang cukup. Kalau ada keresahan maka keberpihakan sedang tidak ada kepada kita," ujarnya.***