Sudah Daftar BPUM 2021 Namun tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 18 Februari 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM masih menggulirkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga Februari 2021 untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

Meski telah diperpanjang, nyatanya sebagian pelaku usaha mikro masih mengeluhkan karena belum juga mendapatkan uang bantuan BPUM 2021 sebesar RP2,4 juta tersebut, meski sebelumnya mereka telah mendaftar.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar namun tak kunjung mendapatkan uang bantuan BPUM 2021, bisa disimak sejumlah penyebabnya berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Keluarga Raffi Ahmad Berduka, Mama Amy dan Nisya Ahmad: Innalillahi Wainnailaihi Rajiun

1. Tidak Memenuhi Syarat yang Telah Ditentukan

Untuk mendapatkan uang bantuan program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta, masyarakat pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat. Pastikan Anda tidak masuk dalam kategori berikut.

a. NIK dan Nama KTP tidak sesuai dengan data yang didaftarkan.

b. Merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

c. Sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x