d. Usaha Mikro tidak terdaftar dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Baca Juga: Viral Foto Gunung Pangrango yang Terlihat Jelas dari Jakarta, Roy Suyro Ungkap Keasliannya
e. Tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
f. SKU tidak sesuai dengan data identitas KTP.
2. Mendaftar Bukan di Lembaga Resmi Pengusul BPUM
Pastikan Anda mendaftar di lembaga resmi yang ditunjuk Kemenkop UKM sebagai pengusul BPUM, yakni sebagai berikut.
a. Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah sesuai domisili.
b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. Anda bisa meminta untuk melihat bukti kebenarannya.
c. Lembaga resmi yang ditunjuk Kemenkop UKM.