Jika usulan sudah ditutup, maka pendaftar tidak bisa mendapatkan BPUM BLT UMKM dan harus menunggu pembukaan usulan selanjutnya.
6. Tidak Dapat Diwakilkan
Penerima BPUM BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif, baik itu atas nama aparat pemerintah setempat, seperti RT/RW atau Kelurahan/Desa, atau pun koperasi dan lembaga.
Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut:
Baca Juga: Said Didu Minta Buzzer Dibubarkan, Ferdinand Hutahaean: Memangnya Siapa yang Bisa Bubarkan?
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut: