Amankan 15 Orang dalam Kasus Mafia Tanah, Polisi Sebut Ada Pemalsuan Identitas dan Figur Korban

19 Februari 2021, 17:20 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. /Fajar/.*/PMJ News

PR DEPOK - Puluhan tersangka yang terlibat kasus pemindahan hak tanah (mafia tanah) kini telah diamankan Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, kasus mafia tanah kembali mencuat usai mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal mengabarkan bahwa rumah ibundanya dijarah oleh mafia sertifikat tanah.

Dalam keterangannya, Dino Patti Djalal menyebut bahwa sertifikat milik ibunya kini telah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Sinopsis Film The Flowers of War, Kisah Heroik Pria Amerika Lindungi Para Siswi China dari Invasi Jepang

Dino Patti Djalal juga menyebut bahwa tidak ada transaksi yang terjadi hingga sertifikat rumah ibunya itu berganti nama.

Terkait mafia tanah tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah mendapatkan tiga laporan.

Masing-masing laporan melibatkan lima orang sehingga, kata dia, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 15 orang.

“Sejauh ini, terkait dengan kasus mafia tanah kami sudah mendapatkan tiga laporan, dan telah mengamankan 15 orang tersangka masing-masing 5 orang untuk satu lp (laporan, red.),” kata Fadil Imran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Ultimatum Anggota Polri yang Terlibat Kasus Narkoba, Propam Jabar Lakukan Operasi Penertiban dan Tes Urine

Dia kemudian menjelaskan 15 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang berperan sebagai aktor intelektual yang menyediakan sarana dan prasarana. Ada juga yang bertindak sebagai figur yakni orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau rumah, serta staf PPAT,” ujarnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemindahan hak tanah itu dapat berhasil lantaran ada bujuk rayu dari para tersangka.

Baca Juga: Jokowi 'Ditantang' Mardani Revisi UU ITE dalam Sebulan, Muannas: Produk Sendiri, Harusnya Malu dan Minta Maaf!

“Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK, serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan,” kata Tubagus Ade Hidayat.

Atas aksinya, para tersangka akan dijerat dengan pasalberlapis yakni 263 Pasal 266, Pasal 378 KUHPidana.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler