Klaim tak Hanya Ustaz Maaher yang Wafat, Novel Baswedan: Sebenarnya Banyak Tahanan Meninggal, Tapi...

19 Februari 2021, 21:16 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan blak-blakan bahwa tak hanya Ustaz Maaher yang meninggal dunia saat menjalani masa tahanan. /Tangkapan layar YouTube Haris Azhar.

PR DEPOK – Penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan, akhirnya buka suara terkait dengan pelaporannya ke polisi lantaran ia mengomentari meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di tahanan.

Novel Baswedan yang sebelumnya bertugas di kepolisian mengatakan bahwa insiden tahanan yang meninggal di ruang tahanan adalah suatu masalah.

Hal tersebut diungkapkan Novel Baswedan lewat satu video yang diunggah di kanal YouTube pribadi Haris Azhar pada Kamis, 18 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Hujan Deras, Banjir Setinggi Leher Orang Dewasa Genang Sejumlah Titik di Jakarta Timur

“Parahnya lagi adalah kasusnya penghinaan, dan katanya sebelumnya sakit, kenapa kok harus paksa ditahan? Makanya saya melihat ini sebagai masalah. Kalau dilihat saya tahu, lalu saya biarkan, gak ada interest, gak ada rasa geregetan melihat suatu permasalahan terkait hak asasi manusia, saya kira itu gak tepat,” ujar Novel Baswedan seperti dikutip Pikiranrkayat-Depok.com.

Novel Baswedan lantas berharap agar kejadian yang menimpa Ustaz Maaher atau Soni Eranata ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa banyak tahanan yang meninggal saat menjalani masa tahanannya. Namun, lanjut Novel Baswedan, meninggalnya seorang tahanan ini akan menjadi masalah jika terjadi di ruang tahanan.

Baca Juga: Usai Diisukan Selingkuh, Nissa Sabyan Dikabarkan Sudah Nikah dengan Ayus, Begini Jawaban dari Adik Kandungnya

“Orang waktunya meninggal gak bisa ditentukan kapan waktu meninggalnya. Tapi kalau (tahanan) meninggal itu biasanya di rumah sakit, atau sedang dalam proses pengobatan yang ditangani oleh petugas medis, atau sedang perjalanan di rumah sakit. Tapi kalau meninggal di ruang tahanan itu masalah, masalahnya seperti apa? Itu yang harus diperiksa,” katanya.

Sementara itu, menanggapi laporan yang dilayangkan PPMK atas dirinya, Novel Baswedan merasa aneh lantaran pelapor dinilai berlebihan.

“Saya merasa aneh saja, ini melapor ngapain?,” ujar Novel Baswedan menegaskan.

Baca Juga: Tak Hentikan Dakwah Meski Ditahan, Habib Rizieq Kabarnya Ajari Penghuni Rutan Mengaji, Salat, hingga Diskusi

Ia lantas menerangkan bahwa sebetulnya pihak pelapor juga bisa terancam pidana Pasal 220 KUHP, id mana ada pihak yang melaporkan suatu kasus yang sebenarnya tidak terjadi. Menurutnya, pelapor bisa terancam pidana karena menyuruh polisi untuk memproses laporan yang sebenarnya tidak perlu diusut.

“Artinya kalau dalam bahasa gaul itu ngerjain polisi lah, nyuruh sesuatu (untuk) polisi melakukan, yang sebetulnya itu gak perlu diusut,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait dengan tanggapannya soal meninggalnya Maaher di tahanan.

Dalam pelaporan tersebut, PPMK menuding Novel Baswedan telah melanggar kode etik KPK dan etika berkomunikasi.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Haris Azhar

Tags

Terkini

Terpopuler