KPK Panggil 6 Saksi dalam Penyelidikan Lanjutan Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster Oleh Edhy Prabowo

23 Februari 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

PR DEPOK - Terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 23 februari 2021 memanggil 6 orang saksi.

Enam orang saksi yang dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) oleh tersangka Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Keenamnya (para saksi) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dana Hibah untuk Museum SBY Ditarik Pemprov Jatim, Teddy: Apa Langgar Hukum? Harus Ada yang Diproses Dong?

Adapun pemanggilan 6 saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh KPK itu untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo.

6 saksi yang dipanggil KPK, yaitu Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya, seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, karyawan swasta Badriyah Lestari, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa serta dua notaris masing-masing Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih.

Sementara itu, KPK total menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Meninggalnya Nissa Sabyan Usai Tertangkap Selingkuh, Simak Faktanya

7 orang tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Dukung Jokowi Soal Penanganan Banjir di Jakarta, Faldo Maldini: Bagaimanapun, Itu Urusan Gubernur!

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler