KPK Tak Dapat Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ihsan Yunus, Ferdinand: Lah Kasus Bansos Udah 1 Bulan Lebih Bos

25 Februari 2021, 13:58 WIB
Ferdinand Hutahean. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik politisi PDIP Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Namun hasilnya, KPK tidak menemukan barang bukti dan dokumen terkait.

Menanggapi hal ini, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menganggap KPK lucu lantaran baru menggeledah pihak bersangkutan setelah kasus bansos sudah berjalan satu bulan lebih.

Baca Juga: Benarkan Moeldoko Berupaya Kudeta Demokrat, SBY: Saya Yakin Ini di Luar Pengetahuan Jokowi yang Berintegritas

Dia juga mewajarkan jika memang tidak ada barang bukti yang bisa ditemukan saat penggeledahan kemarin, karena bisa jadi semua dokumen barang bukti sudah ditiadakan.

Tanggapan tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 25 Februari 2021.

Lucu @KPK_RI ini, kasus Bansos sdh lebih 1 bulan, baru melakukan penggeledahan di rumah anggota komisi II DPR RI, IS dan tidak menemukan bukti2 baru terkait kass Bansos. Ya iyalah ga nemu, sudah sebulan lebih bos,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Penghentian Normalisasi Dianggap sebagai Kesalahan Fatal, Stafsus PUPR: Naturalisasi Pemahaman yang Salah

Sebagai informasi, penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Meski demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka Juliari dan kawan-kawan tersebut.

Diketahui, nama Ihsan Yunus sempat muncul saat rekonstruksi kasus suap bansos yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Seluruh DPD Minta Kader Pengkhianat Dipecat, AHY: Masalah Demokrat adalah Ancaman Serius Terhadap Demokrasi

Saat itu, perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.

Secara total, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing Juliari Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: SBY Tegas Perintahkan untuk Usir Kader Demokrat yang Lancarkan Gerakan Kudeta, Yan Harahap: Siap Laksanakan!

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler