Ditetapkan sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Uang 5,4 Miliar

28 Februari 2021, 07:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). /Dhemas Reviyanto/Antara

PR DEPOK – KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Ketiga tersangka itu tercatat sebagai penerima antara lain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sedangkan sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Dalam kasus itu, Nurdin Abdullah diduga menerima uang senilai Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Terjaring Razia Prokes, Millen Cyrus Diamankan Usai Tes Urinenya Dinyatakan Positif Mengandung Narkoba

"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Minggu, 28 Februari 2021.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dengan demikian total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Soal Elektabilitas PDI Perjuangan yang Tinggi, Cipta Panca: Pemilihnya Fanatik, Gak Peduli Partainya Korupsi

Dalam rekonstruksi perkara, Firli menjelaskan bahwa Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin dan berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

"AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte- Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar," tutur Firli.

Berikutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Baca Juga: Desak KLB Meski Upayanya Dihentikan Melalui Deklarasi Bersama, Forum Pendiri Demokrat Sampaikan Alasan Berikut

Selain itu, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

"Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," ucap Firli.

Dalam beberapa komunikasi tersebut, lanjutnya, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 4, Dan Tae Pergoki Seo Jin Bertemu dengan Yoon Cheol?

"Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar dia.

Selanjutnya, Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung yang kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen "Detail Engineering Design" (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

"Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," tutur Firli.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler