Terima Masukan dari Para Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Miras

2 Maret 2021, 14:07 WIB
Presiden Jokowi resmi mencabut Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi investasi miras. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

 

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau investasi industri miras yang mengandung alkohol.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa 2 Maret 2021.

Dalam video berdurasi dua menit tersebut, Presiden Jokowi menyatakan menerima banyak masukan dari berbagai pihak yang menolak adanya kebijakan ini.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di RI: PB IDI Sarankan Pemerintah Lakukan 4 Strategi Ini

Sedikitnya terdapat beberapa nama ormas yang disebutkan dalam video, seperti Muhammadiyah, MUI dan banyak lagi yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh presiden dalam memutuskan hal tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.

Dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan tersebut.

Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Seperti diketahui bersama, kebijakan terkait investasi industri minuman keras (miras) mengandung alkohol belakangan ini memang santer diperbincangkan publik.

Pasalnya aturan yang termuat dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

Tak sedikit pihak yang dengan tegas menolak kebijakan soal investasi industri miras tersebut, seperti organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan banyak lagi.

Baca Juga: Tolak Perpres Jokowi Soal Legalisasi Minuman Keras, Sindiran Gus Miftah: Miras yang Halal Hanya Satu, Es Batu!

Mereka bahkan meminta Presiden Jokowi agar segera mencabut aturan tersebut lantaran akan banyak dampak negatif yang dihasilkan dari kebijakan itu.

Selain dari tokoh Islam, banyak pula dari berbagai perwakilan daerah seperti Papua salah satunya yang menyatakan menolak kebijalan tersebut lantaran dinilai memberikan dampak buruk bagi masyarakat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler