PR DEPOK – Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Jabodetabek, Monisyah mengapresiasi keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun keputusan Presiden Jokowi yang diapresiasi yakni mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal soal invetasi minuman keras (miras).
Apresiasi terhadap Presiden Jokowi itu disampaikan Monisyah dalam rilis resminya yang diterima di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Keputusan Jokowi mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, dinilai Monisyah, membuktikan bahwa Presiden Jokowi mendengar suara rakyat.
“Keputusan tersebut mencerminkan Presiden mendengar betul suara rakyat. Beliau benar-benar bekerja dan berjuang untuk rakyat,” ucap Monisyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, menurut penilaiannya, langkah yang diambil Jokowi tersebut sudah tepat bagi kepentingan masyarakat.
“Begitulah seharusnya seorang pemimpin yang selalu mendengar dan mewujudkan masukan-masukan, terutama dari para tokoh agama, baik dari MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh agama lainnya seperti pendeta, dan masyarakat luas,” katanya.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 Maret 2021: 36.483 Positif, 32.376 Sembuh, 737 Meninggal Dunia
Dengan dicabutnya sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, Seknas Jokowi Jabodetabek mengimbau masyarakat untuk menghentikan perdebatan tentang Perpres tersebut di media sosial.
“Masyarakat harus mengakhiri perdebatan soal perpres terkait investasi miras tersebut. Langkah tegas sudah diambil oleh Presiden. Akhiri perdebatan selama ini,” tutur Monisyah.
Monisyah menilai, sebelum mengeluarkan peraturan, sebaiknya perlu mengundang organisasi keagamaan dan para ulama untuk meminta pendapat mereka.
Dirinya juga berharap investasi miras di empat provinsi, yakni Bali, Papua, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dapat dilakukan dengan lebih berhati-hati.
“Atau jangan sampai mengusik rasa keimanan masyarakat lainnya,” kata Monisyah menjelaskan.***