Bantah Laporan Marzuki Alie Ditolak Polri, Kuasa Hukum: Bukan, Tapi Ada Keterkaitan dengan Aturan Partai

5 Maret 2021, 06:15 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie. /Twitter/@marzukialie_MA.

PR DEPOK - Laporan Marzuki Alie terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh beberapa politisi Partai Demokrat dikabarkan ditolak oleh Bareskrim Polri.

Namun, kabar tersebut lantas dibantah oleh Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah pada Kamis, 4 Maret 2021.

Rusdiansyah dalam pernyataannya mengatakan, Tim kuasa hukum Marzuki Alie hanya batal melaporkan kader dan pimpinan teras Partai Demokrat lantaran masih adanya berkas yang kurang dan harus dilengkapi.

Baca Juga: Terkejut Baca Namanya Dikaitkan dengan Demokrat, Ridwan Kamil: Tak Ada yang Hubungi, kok Saya Dibawa-bawa?

Bareskrim Polri menurutnya hanya memberikan lembaran surat register surat pengaduan kepada kuasa hukum Marzuki Ali dan meminta datang kembali tiga hari kemudian setelah berkas yang diminta bisa diampirkan dalam laporan.

"Pengaduan kami sudah diterima. Tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat, masih kurang untuk melapor. Saya pikir tidak perlu ada AD/ART," ucap Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri.

Kemudian, dia menuturkan bahwa hal tersebut lah yang menyebabkan tim kuasa hukum Marzuki Alie melakukan terlebih dahulu pengaduan, belum pelaporan.

"Kita rencana sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ucapnya.

Baca Juga: RI Minta Myanmar Bebaskan Tahanan Politik, Iwan Sumule: Bisa-bisanya Desak Negara Lain, atau Jangan-jangan...

Tak hanya itu, Rudiansyah menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri bahkan akan mengonfirmasi kembali pihaknya dalam waktu tiga hari ke depan usai syarat yang kurang dilengkapi.

Sedangkan, terkait kabar yang menyatakan bahwa laporan Marzuki Alie ditolak Bareskrim, Rusdiansyah membatah pernyataan tersebut.

"Bukan ditolak ya. Jadi belum (membuat laporan) karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai," ujar Rusdiansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pada awalnya, tim kuasa hukum menilai bahwa laporan perihal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pemecatan Marzuki Alie oleh Partai Demokrat adalah perbuatan pidana murni.

Baca Juga: Laporan Marzuki Alie Ditolak Bareskrim, Irwan Fecho: Sinyal Baik bagi Proses Demokrasi Indonesia

Lalu, penyidik Bareskrim menyarankan agar kuasa hukum menyertakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat tentang ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sebelumnya tim kuasa hukum Marzuki Alie juga hendak melaporkan kader dan pejabat teras Partai Demokrat terkait pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310, 311 KUHP.

Namun, perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum terjadi lantaran adanya perbedaan pandangan terkait Undang-Undang Informasi Teknologi (UU ITE).

"Memangnya kami sejak awal tidak mengaitkan kasus ini dengan UU ITE. Jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Respons Seruan Jokowi dengan Beberkan Hal-hal yang Berasal dari Asing, Ariel Heryanto: Angellll, Duh Angel

Sedangkan pada saat itu, Rusdiansyah mengaku hanya membawa alat bukti surat pemecatan.

"Saya hanya membawa alat bukti surat pemecatan, rilis yang tidak sesuai itu," kata Rusdiansyah.

Ada pun beberapa nama politisi Partai Demokrat yang dilaporkan Marzuki Alie adalah satu kader bukan pengurus Partai dan empat pejabat teras Partai Demokrat, yakni SH selaku salah satu pentinggi Partai Demokrat, HK, RN, HMP, dan AHY.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler