Gus Nadir Pertanyakan Logika Hukum 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Muannas: Status Tersangka Itu Harus Diusut

5 Maret 2021, 23:08 WIB
Muannas Alaidid. /PMJ News

PR DEPOK - Pernyataan resmi terkait kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mencapai keputusan akhir.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan bahwa enam Laskar FPI sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, bahwa enam Laskar FPI tersebut tewas dalam insiden penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga: Sindir HNW yang Respons Permintaan Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Ferdinand: Masa Waket MPR Tak Paham?

Penetapan enam Laskar FPI sebagai tersangka diketahui karena pengawal tersebut dianggap telah menyerang aparat polisi di tempat kejadian.

Penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI, memunculkan tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.

Gus Nadir mengungkapkan tanggapannya di akun Twitter pribadinya @na_dirs, pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut KLB yang Dilakukan GPK-PD Ilegal, SBY: Semua Persyatan dalam AD/ART Gagal Terpenuhi

Cuitan Gus Nadir yang merespons soal penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI. Twitter/@na_dirs.

 

"Ini gimana sih? Yg sudah meninggal dijadikan tersangka, terus logika hukumnya gimana? Mengadilinya? Terus nanti mereka membela diri di persidangan? Pengacara mau konsultasi di kuburan? Angel wes angelll," ujar Gus Nadir, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Kemudian Muannas Alaidid membalas cuitan Gus Nadir melalui Twitter pribadinya @muannas_alaidid.

Baca Juga: Jokowi Minta Gaungkan Cinta Produk Lokal, Benci Produk Asing, Roy Suryo: Harusnya Dimulai dari Diri Presiden

"Begini Gus, peristiwanya ttp hrs diusut, kendati para pelaku sdh meninggal dunia statusnya sbg tersangka ttp perlu dijelaskan atas tuduhan melawan petugas krn kedapatan bawa senpi & sajam scr tnp hak yg berakibat penganiayaan, Hny perkaranya dihentikan krn pelaku meninggal dunia," kata Muannas Alaidid.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler