Tak Hanya Kemenkumham, Partai Demokrat akan Lapor ke KPU Soal Pelanggaran Hukum di KLB Deli Serdang

8 Maret 2021, 14:30 WIB
Ketua BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron. /Dok. DPR/Kresno.

PR DEPOK - Partai Demokrat berencana menyerahkan laporan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Namun tak hanya Kemenkumham, Partai Demokrat juga direncanakan akan menyerahkan laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pejabat di KPU yang rencananya ditemui oleh pengurus Partai Demokrat adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ri, Ilham Saputra.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Bela Moeldoko, Syahrial Nasution: Gak Aneh, Dulu Akbar Tanjung dan SBY Juga Dijilat dan Dipuji

Adapun laporan yang akan diserahkan ke Kemenkumham RI dan KPU yakni pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

"Hari ini kami akan ke Kemenkumham ketemu Dirjen (Direktur Jenderal, red) AHU, dan di KPU ketemu Plt Ketua Pak Ilham serta jajaran lain," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengurus Partai Demokrat akan menyerahkan laporan yang sama ke jajaran KPU adanya KLB, karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: AHY Minta Jokowi Tak Sahkan KLB PD, Dedek Prayudi: Diteriakin Politik Dinasti Widodo

"Sesuai dengan aturan undang-undang, didaftarkan ke Kemenkumham dan KPU," ucap dia menambahkan.

Saat ditemui di kantor pusat partai, Herman mengatakan itu kembali menegaskan bahwa KLB di Deli Serdang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Kalau merujuk pada AD/ART 2020 KLB harus atau wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sehingga kami juga bertanya siapa yang melakukan (KLB, red) di sana karena DPP Partai Demokrat tidak pernah membentuk panitia apapun terkait pertemuan politik tersebut di sana," katanya.

Herman menambahkan bahwa penyelenggaraan KLB juga harus memenuhi syarat kehadiran dari pengurus DPD dan DPC.

Baca Juga: Kelompok KLB Daftar ke Kemenkumham Hari Ini, Ferdinand: Demokrat Harus Percaya Diri, Jika Ilegal Pasti Ditolak

"Unsur suara DPD 2/3 suara dan DPC 50 persen suara plus harus mendapat persetujuan majelis tinggi, dan syarat itu tidak dipenuhi dan kepanitiaan tidak dipenuhi, sehingga itu harus dipertanyakan di mana unsur legal-nya,” ucap dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler