PR DEPOK – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui Menko Polhukam, Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 7 Maret 2021.
AHY bertemu Mahfud MD usai menyerahkan berkas AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Dalam rekaman video yang diunggah oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam, AHY menemui Mahfud MD dengan didampingi Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan sejumlah kader Partai Demokrat lainnya.
Baca Juga: Terkuak! Seorang Kader Demokrat Blak-blakan Dijanjikan Rp100 Juta untuk Hadiri KLB di Deli Serdang
Kedatangan AHY disambut oleh jajaran Kemenko Polhukam dan tak lama kemudian, Mahfud MD datang menghampiri AHY di sebuah ruang pertemuan.
AHY kemudian menyambut kedatangan Mahfud MD dan kemudian mengucapkan terima kasih kepadanya,
Dalam pertemuan tersebut, AHY berbicara pada Mahfud MD mengenai kondisi Partai Demokrat saat ini.
AHY menyampaikan, bahwa dia dan pihaknya baru mendatangi Kemenkumham dan Komisis Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat.
"Kami berangkat ke Kemenkumham, setelah itu ke KPU," kata AHY, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Selanjutnya, AHY lantas memaparkan masalah yang tengah dialami partai yang dipimpinnya pada Mahfud MD. Diantaranya, seperti soal soal AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan soal kedaulatan partai tersebut.
"Jadi memang situasinya ini karena AD/ART kami 2020 yang sudah disahkan. Wah ini tidak bisa ini begini, sama saja kami direbut kedaulatannya," tutur AHY.
AHY juga menyampaikan, jajarannya sudah menggelar apel siaga Partai Demokrat untuk menyikapi persoalan partai tersebut yang diikuti oleh seluruh perwakilan DPC secara virtual.
Selain perwakilan DPC, apel siaga Partai Demokrat tersebut juga turut dihadiri oleh para ketua DPD Partai Demokrat.
"Setelah itu kami melakukan apel siaga. Ketua DPC bertemu secara virtual, tapi ketua DPD datang langsung," ucap AHY.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah menilai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat lalu, merupakan masalah internal partai, dan belum menjadi masalah hukum.
Mahfud menjelaskan, KLB Partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah didaftarkan, lanjutnya, nantinya pemerintah akan menyelidiki keabsahannya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan AD/ART partai. Nantinya pengadilan yang akan memutuskan masalah hukum dari KLB Partai Demokrat. ***