Pemprov Kalbar Larang TKI ke Malaysia Akibat Angka Covid-19 Tinggi, yang Dideportasi Lakukan Isolasi Mandiri

14 Maret 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja. /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

 

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta masyarakat tidak berkunjung ke Malaysia untuk keperluan dan cara apapun. Pasalnya, kasus positif Covid-19 di negara itu masih tinggi.

“Dari 77 orang TKI, 69 orang di antaranya positif Covid-19," kata Gubernur Sutarmidji dikutip depok.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Minggu, 14 Maret 2021.

Dari pemeriksaan laboratorium sebanyak 69 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang positif Covid-19 mengandung ratusan juta copies. Kondisi ini melebihi ambang batas yang dinilai tinggi.

Baca Juga: Berapa Jumlah Kuota Kartu Prakerja? Berikut Jumlah Pendaftar Kartu Prakerja 2021 yang Akan Lolos

"Dengan demikian, menunjukan angka keterjangkitan di Malaysia diperkirakan masih tinggi, bahkan bisa jadi semakin tinggi,” ujarnya.

Apabila seorang TKI dari Malaysia mau masuk Kalbar akan diwajibkan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Jika dia tidak mengalami Covid-19, dia bisa masuk provinsi tersebut.

Kepala Diskes Provinsi Kalbar, Harisson, membenarkan sebanyak 69 TKI yang dipulangkan Malaysia terindikasi positif Covid-19. Bahkan, dia mengandung viral load Covid-19 tinggi.

“Pada tanggal 11 Maret 2021, Malaysia mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia melalui PLBN Entikong,” tuturnya.

Baca Juga: Kemenkes Sebut WHO Belum Konsen Covid-19 N439K, Sebelumnya Dua Varian Sudah Masuk Indonesia

Dari 69 orang yang positif Covid-19 terbagi atas 23 orang berasal dari luar Kalbar. Mereka adalah 13 orang dari NTB, empat orang dari Jatim, dan tiga orang dari DKI Jakarta. Kemudian, satu orang masing-masing daritemn Makassar, DIY, dan Jateng.

"Sekarang sedang diisolasi di fasilitas isolasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar,” ujar Harisson.

Untuk 46 orang dari Kalbar terdiri dari Kabupaten Sambas sebanyak 18 orang, Bengkayang delapan orang, Pontianak lima orang, dan Mempawah empat orang, Kemudian, dari Singkawang empat orang, Landak empat orang dan Kubu Raya tiga orang.

Mereka juga telah dipulangkan ke kabupaten/kota kediaman masing-masing dan sedang diisolasi yang diawasi oleh Satgas Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Marzuki Alie Bicara Soal Kejahatan Demokrasi, Irwan Fecho: Narasi Pengkhianat Siapa Mau Percaya?

Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar telah melibatkan Kodam, Kodim, Koramil, Babinsa, Polda, Polres, Polsek, dan Bhabinkamtibmas. Langkah ini untuk melakukan pengawasan terhadap mereka.

"Di tubuh mereka terdapat kandungan virus dengan CT (ambang batas) yang tinggi dan viral load yang sangat tinggi, jadi risiko untuk menularkan dengan cepat kepada orang lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin berjanji melindungi TKI yang bekerja di negaranya. Dia menghargai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pemulangan TKI yang berkerja di Malaysia secara ilegal.

Baca Juga: Berapa Besar Total Manfaat Kartu Prakerja? Simak Rinciannya Berikut ini

Pemulangan TKI dilakukan dalam kerangka program rekalibrasi bagi pendatang asing tanpa izin (PATI) yang akan pulang ke Indonesia atau bekerja kembali di Malaysia.

Program ini dilaksanakan mulai 16 November 2020 hingga 30 Juni 2021 yang dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)/Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM).

Program rekalibrasi membuka peluang bagi pekerja migran yang melebihi izin tinggal untuk pulang ke negara asal sesuai peraturan. Mereka bisa kembali dengan izin tinggal yang sah.

"Saya memohon Bapak Presiden Jokowi memastikan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia masuk ke Malaysia melalui jalur yang sah," ucap Muhyiddin. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler