Kuasa Hukum Kubu KLB Minta Penyidik Dicopot karena Laporannya Tak Diterima, Yan: Udah Kayak yang Punya Negara

- 14 Maret 2021, 17:15 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK – Laporan DPP Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) kepada Andi Alfian Mallarangeng tidak diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution didampingi kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pihaknya diminta petugas SPKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.

"Laporan kami bukan ditolak, dan kami bukan buat pengaduan masyarakat. Kami atensi hari per hari, segera akan kami lengkapi, atur strategi, syarat tidak berat hanya bentuk flashdisc dan link (tautan berita)," kata Razman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Vincenzo Episode 8: Vincenzo dan Cha Young Siapkan Rencana Khusus Hentikan Joon Woo dan Myung Hee

Menurut Razman, saat dia dan tim berada di dalam SPKT, diterima oleh Kanit Siber Polda Metro Jaya Kompol Pol Khairudin yang menjelaskan soal SOP laporan UU ITE.

Namun di tengah perdebatan soal SOP, Razman mengklaim anggota polisi itu malah pergi meninggalkannya. Lantas dia meminta agar Khairudin dicopot karena sikapnya yang dianggap tidak memuaskan.

Pernyataan Razman itu pun kemudian dikomentari oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Amarullah Harahap melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap pada Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Wawasan Politik Kelompok AHY ‘Dangkal’, Ruhut Sitompul: Gaet Kuasa Hukum yang Jelas Bakal Gagal Total!

Yan Harahap memandang sikap Razman seperti seolah-olah yang menguasai negara ini, karena bisa seenaknya memerintahkan seperti itu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x