“Belum apa2 sudah kayak yang punya negara. Main perintah copot penyidik segala,” ujar Yan Harahap.
Lebih lanjut, masih terkait laporan kubu KLB yang belum diterima kepolisian, Razman mengatakan tidak menerima penjelasan Kanit Siber Polda Metro Jaya yang mengedepankan SOP UU ITE yang belum direvisi.
"Apa yang disampaikan oleh saudara Khairudin, katanya sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo yang semua kami sudah baca bahwa dalam surat edaran itu di situ hanya mengatakan kasus-kasus biasa yang kecil-kecil didamaikan saja. Dan untuk proses naik sidik atau tersangka bisa diselenggarakan di polres digelar, tapi kalau yang mendapat perhatian masyarakat digelar di polda, sehingga orang tidak semena-mena menyalahgunakan UU ITE," jelasnya.
Baca Juga: Yuk Mengenal VTuber dan Serba-Serbinya di Indonesia
Secara hierarki, menurut Razman, undang-undang lebih tinggi kedudukannya dari surat edaran Kapolri dan SOP.
Sesuai SOP itu, untuk melaporkan soal fitnah dan pencemaran nama baik pelaporan harus dilakukan oleh orang yang telah difitnah atau dicemarkan namanya bukan diwakilkan, lalu melengkapi bukti-bukti berupa link berita yang disimpan dalam satu flashdisc (alat penyimpan data memori).
Sebelumnya, Razman dan tim sudah datang membawa surat kuasa sejumlah bukti untuk pelaporan berupa bukti cetak link berita salah satu media pengarustama yang diyakininya sebagai ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya (Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko).
Namun, karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.***