Heran Anies Tak Dipanggil dalam Kasus Korupsi Rumah DP Rp0, Guntur Romli: Kesannya Kebal dari KPK ya? Ada Apa?

16 Maret 2021, 19:23 WIB
Kolase potret Guntur Romli (kiri) dan Anies Baswedan (kanan). /Dok. Instagram/@gunromli dan Diskominfo DKI Jakarta.

PR DEPOK - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli mengomentari soal kinerja Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program Rumah DP Rp0.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @GunRomli, Guntur menyinggung soal sikap KPK yang seolah enggan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ia bahkan menyebut bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu kebal akan pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Apakah Bisa Ganti Nama, Password, hingga Nomor HP di Akun Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya

"Kok kesannya kebal dari KPK ya? Ada apa?" ujar Guntur Romli, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Guntur Romli. Tangkap Layar Twitter @GunRomli

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program Rumah DP Rp0.

Kasus ini menjerat Direktur Utama PT Pembangunan Sarana jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bukan Konvoi Moge atau Mobil Mewah, Berikut 7 Pengguna Jalan yang Perlu Dikawal dan Diprioritaskan

Sarana Jaya sendiri adalah perusahaan yang dipercaya untuk menjalankan program ini, mulai dari pembelian lahan, pembangunan unit hunian, hingga pemasarannya.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mempertimbangkan pemanggilan sang gubernur.

"Siapapun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," ujar Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Foto Anies Kerap Dijadikan Meme di Medsos, Gus Umar: Gak Ada Tuh Dia Lapor Polisi dan Haters-nya Ditangkap

Ia lantas menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para saksi nantinya akan dikembangkan untuk mengetahui saksi berikutnya.

"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," tuturnya melanjutkan.

Menurut Ali Fikri, keterangan dari para saksi ini akan sangat membantu dalam memperjelas konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.

Baca Juga: Polisi Cyber Tangkap yang Hina Gibran, Christ Wamea: Gubernur 3 Tahun Diolok-olok, Buzzer Tak Pernah Diciduk

Sementara itu, penyidik KPK saat ini tengah fokus mendalami pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan ada kerugian negara," kata Ali Fikri.

Oleh karena itu, katanya, keterangan dari para saksi sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi kasus.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 16 Maret 2021: 39.462 Positif, 36.135 Sembuh, 787 Meninggal Dunia

"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," tuturnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @GunRomli

Tags

Terkini

Terpopuler