PR DEPOK – Anggota polisi kini dilarang untuk memberi pengawalan peserta konvoi motor gede (moge).
Larangan itu disampaikan dengan tegas oleh Dirlantas Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Tidak hanya moge tapi Kombes Pol Sambodo melarang anggotanya untuk mengawal konvoi mobil mewah hingga pesepeda.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 16 Maret 2021: 39.462 Positif, 36.135 Sembuh, 787 Meninggal Dunia
“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Maret 2021.
Kombes Pol Sambodo juga menjelaskan bahwa kendaraan sipil yang masih bisa dikawal oleh polisi merupakan kendaraan yang masuk dalam ketentuan serta keputusan dari Mabes Polri.
Dan, kata dia, hanya ada tujuh jenis rangkaian yang mempunyai hak untuk dikawal dan hak untuk diprioritaskan.
“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas,” ujar Sambodo.