Bukan Konvoi Moge atau Mobil Mewah, Berikut 7 Pengguna Jalan yang Perlu Dikawal dan Diprioritaskan

- 16 Maret 2021, 17:40 WIB
ILUSTRASI/Polda Metro Jaya keluarkan larangan polisi mengawal konvoi moge, mobil mewah hingga sepeda.
ILUSTRASI/Polda Metro Jaya keluarkan larangan polisi mengawal konvoi moge, mobil mewah hingga sepeda. /ANTARA

4. Kendaraan Kepala Negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan penyandang difabel

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Baca Juga: Hanya Pakai NIK! Cek Bansos Tunai Rp300.000 Cair Maret 2021, Segera Login di dtks.kemensos.go.id

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah