Bukan Konvoi Moge atau Mobil Mewah, Berikut 7 Pengguna Jalan yang Perlu Dikawal dan Diprioritaskan

- 16 Maret 2021, 17:40 WIB
ILUSTRASI/Polda Metro Jaya keluarkan larangan polisi mengawal konvoi moge, mobil mewah hingga sepeda.
ILUSTRASI/Polda Metro Jaya keluarkan larangan polisi mengawal konvoi moge, mobil mewah hingga sepeda. /ANTARA

“Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikan itu hanya Polri. Jadi untuk pemutusan pengawalan yang berhak Polri,” kata dia.

Pengawalan kendaraan tersebut telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Sedangkan untuk tugas pengawalan tertuang dalam pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 202 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Foto Anies Kerap Dijadikan Meme di Medsos, Gus Umar: Gak Ada Tuh Dia Lapor Polisi dan Haters-nya Ditangkap

Pasal tersebut berisi tentang anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Apabila dilihat dari Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan ada 7 pengguna jalan yang wajib didahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

Baca Juga: Catat! Jadwal Pencairan Bansos 2021 PKH, BST, dan Program Sembako/BPNT, Ada yang Dicairkan Selama 12 Bulan

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah