“Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikan itu hanya Polri. Jadi untuk pemutusan pengawalan yang berhak Polri,” kata dia.
Pengawalan kendaraan tersebut telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Sedangkan untuk tugas pengawalan tertuang dalam pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 202 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut berisi tentang anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.
Apabila dilihat dari Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan ada 7 pengguna jalan yang wajib didahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas