Bukan Konvoi Moge atau Mobil Mewah, Berikut 7 Pengguna Jalan yang Perlu Dikawal dan Diprioritaskan

- 16 Maret 2021, 17:40 WIB
ILUSTRASI/Polda Metro Jaya keluarkan larangan polisi mengawal konvoi moge, mobil mewah hingga sepeda.
ILUSTRASI/Polda Metro Jaya keluarkan larangan polisi mengawal konvoi moge, mobil mewah hingga sepeda. /ANTARA

PR DEPOK – Anggota polisi kini dilarang untuk memberi pengawalan peserta konvoi motor gede (moge).

Larangan itu disampaikan dengan tegas oleh Dirlantas Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Tidak hanya moge tapi Kombes Pol Sambodo melarang anggotanya untuk mengawal konvoi mobil mewah hingga pesepeda.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 16 Maret 2021: 39.462 Positif, 36.135 Sembuh, 787 Meninggal Dunia

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Maret 2021.

Kombes Pol Sambodo juga menjelaskan bahwa kendaraan sipil yang masih bisa dikawal oleh polisi merupakan kendaraan yang masuk dalam ketentuan serta keputusan dari Mabes Polri.

Dan, kata dia, hanya ada tujuh jenis rangkaian yang mempunyai hak untuk dikawal dan hak untuk diprioritaskan.

Baca Juga: Polisi Cyber Tangkap yang Hina Gibran, Christ Wamea: Gubernur 3 Tahun Diolok-olok, Buzzer Tak Pernah Diciduk

“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas,” ujar Sambodo.

“Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikan itu hanya Polri. Jadi untuk pemutusan pengawalan yang berhak Polri,” kata dia.

Pengawalan kendaraan tersebut telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Sedangkan untuk tugas pengawalan tertuang dalam pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 202 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Foto Anies Kerap Dijadikan Meme di Medsos, Gus Umar: Gak Ada Tuh Dia Lapor Polisi dan Haters-nya Ditangkap

Pasal tersebut berisi tentang anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Apabila dilihat dari Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan ada 7 pengguna jalan yang wajib didahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

Baca Juga: Catat! Jadwal Pencairan Bansos 2021 PKH, BST, dan Program Sembako/BPNT, Ada yang Dicairkan Selama 12 Bulan

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan penyandang difabel

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Baca Juga: Hanya Pakai NIK! Cek Bansos Tunai Rp300.000 Cair Maret 2021, Segera Login di dtks.kemensos.go.id

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah