Meski Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Perkara Hari Ini, Polri Enggan Ungkap Sosok 7 Saksi Penembakan Laskar FPI

17 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri. /Antara

PR DEPOK - Soal perkara dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 Laskar FPI, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada Rabu 17 Maret 2021.

"Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Meski Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan perkara tersebut, tetapi Dirtipidum enggan menjelaskan sosok ketujuh saksi tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Marah-marah Usai Sidang Ditunda, Guntur Romli: Keterlaluan Hina Martabat Pengadilan

Sebelumnya, Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dari penyelidikan ke penyidikan terhitung pada Rabu 10 Maret 2021.

Sejak naik status, 3 anggota Polda Metro Jaya masih menjadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 Laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Senin 15 Maret 2021, mengatakan saat ini proses penyidikan perkara masih berlangsung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 17 Maret 2021: Capricorn, Persahabatan dapat Berkembang Jadi Hubungan Serius

"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Rusdi memastikan publik dapat memantau perkembangan dari penanganan perkara unlawful killing yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.

Rusdi juga menyebut 7 saksi yang akan diperiksa dipastikan dapat menjelaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sarankan Pesawat Presiden Ganti Warna, Gus Umar: Enak Aja Lu, Emang Langit Warna Merah?

"Saksi-saksi ini bisa memperjelas kasusnya, saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar Rusdi.

Sedangkan, untuk status 3 anggota Polda Metro Jaya, menurut Rusdi, statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Saat bukti dinyatakan lengkap, maka dikonstruksi kasus yang sebenarnya dapat dilakukan hingga selanjutnya penyidik akan menetapkan status mereka menjadi tersangka.

Baca Juga: RI Akan Impor 1 Juta Ton Beras Meski Presiden Gaungkan Benci Asing, Don Adam: Pak Jokowi Selalu Beri Kejutan

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut diketahui telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI bersama para pengawalnya dengan sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Baca Juga: Bongkar Sebab Billy Syahputra dan Amanda Manopo Putus, Raffi Ahmad: Cemburu sama Lawan Mainnya

Sementara itu, berdasarkan keterangan Mohammad Choirul Anam, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap 4 laskar merupakan tindakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 Laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.

Keenam Laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler