Diwarnai Aksi Walk Out, Sidang Rizieq Shihab Ditunda hingga Jumat Ini

17 Maret 2021, 15:47 WIB
Sidang perdana Habib Rizieq Shiha. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK - Sidang perdana Habib Riaieq Shihab digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, tidak hanya menghadirkan Rizieq Shihab, tetapi juga tujuh terdakwa lainnya yang sebelumnya terseret kasus serupa.

Habib Rizieq Shihab menjalankan proses sidang secara virtual atau daring dari  Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terkuak! Ehdy Prabowo Bongkar Alasan Buka Ekspor Benur: Warga Pesisir Hilang Pekerjaan Akibat Kepmen No.56

Proses persidangan virtual ini pun menjadi persoalan lantaran terdakwa bersama kuasa hukumnya, berharap bisa dihadirkan secara luring atau langsung di muka persidangan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, sidang atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor kemudian harus ditunda.

Penundaan ini tidak terlepas dari aksi walk out yang dilakukan Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab tidak bisa kembali dihadirkan dalam persidangan yang diselenggarakan secara daring tersebut. 

Baca Juga: Habib Rizieq tak Diizinkan Hadiri Langsung Sidang karena Prokes, Refly Harun: Alasan Ini Terlalu Mengada-ada

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang, Khadwanto menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan kembali terdakwa dalam pertemuan virtual, maka dianggap tidak menghadirkan terdakwa.

"Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis, Khadwanto pada Selasa 16 Maret 2021.

Sebelumnya, kericuhan sempat terjadi ketika hakim memutuskan untuk menolak permintaan Rizieq Shihab untuk dihadirkan di muka persidangan secara langsung.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Dukung Wacana Redefinisi KKB di Papua Disebut sebagai Pelaku Terorisme

Hal ini pun didukung oleh pernyataan kuasa hukum yang menilai bahwa kehadiran terdakwa di persidangan sesuai dengan KUHAP. Sidang pun kemudian terpaksa diskorsing selama 30 menit.

Tidak mendapat restu dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab bersama tim kuasa hukumnya pun memutuskan untuk keluar (walk out) dari jalannya persidangan.

Alhasil, persidangan pun harus ditunda karena ketiadaan terdakwa di sidang virtual tersebut.

Tim Rizieq Shihab menilai bahwa ini merupakan ketidakadilan baginya karena tidak menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan.

Baca Juga: Soal Wacana Penyebutan KKB Papua sebagai Teroris, Komisi I DPR Setuju karena Alasan Berikut

Atas kejadian ini, pengadilan kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada hari Jumat, 19 Maret 2021.

"Sidangnya ditetapkan sama seperti yang lain, diputuskan ditunda ke hari Jumat tanggal 19 Maret 2021," ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler