Sebut Sertifikat Vaksinasi Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan, Satgas Covid-19: Masih Merupakan Wacana

19 Maret 2021, 14:03 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito . /Dokumen BNPB

PR DEPOK Sertifikat vaksinasi Covid-19 belum bisa jadi persyaratan untuk melakukan perjalanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya pada Jumat, 19 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bagi masyarakat yang telah melakukan rangkaian vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja Gelombang 1-14? Cek di dtks.kemensos.go.id Bisa Jadi Anda Penerima Bansos BST

Sertifikat tersebut merupakan bentuk bukti telah disuntik vaksin Covid-19.

Kemudian, beredar wacana penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, wacana itu diketahui disampaikan pertama kali oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Terkait wacana tersebut, Wiku Adisasmoto menegaskan bahwa kabar itu hingga kini masih menjadi wacana. 

Baca Juga: Dubes Inggris Bergerak Temukan Titik Terang Soal Indonesia yang Dipaksa Mundur dari All England 2021

Dan, Wiku juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk sekarang belum bisa menjadi syarat perjalanan.

“Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana, “ ujar Wiku Adisasmito.

Karena, kata dia, sampai saat ini masih dilakukan studi mengenai efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan tubuh.

Sehingga, lanjutnya, masih ada kemungkinan orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 tertular kembali virus.

Baca Juga: Qodari Usulkan Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024, Musni Umar: Akan Ada Masalah, Prabowo Mau Presiden Bukan Wapres

“Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada mereka yang telah divaksinasi,” ujar Wiku.

“Apabila sertifikat itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid selama melakukan perjalanan,” kata Wiku Adisasmito.

Sebagai informasi, pemerintah juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi, agar tidak mengunggah sertifikat vaksinasi tersebut ke media sosial.

Baca Juga: Arief Poyuono Klaim 85 Persen Rakyat Setuju Presiden 3 Periode, Dedek Prayudi: Jangan dan Bicara Sembarangan!

Lantaran dalam sertifikat itu terdapat data-data pribadi penerima vaksin, yang kerahasiaannya harus dijaga dan apabila diunggah di media sosial dikhawatirkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler