MUI Nyatakan Vaksin AstraZeneca Haram dan Mengandung Unsur Babi, Tapi Boleh Digunakan dalam Kondisi Darurat

19 Maret 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

PR DEPOK – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi.

Seperti yang kita ketahui vaksin Covid-19 bernama AstraZeneca kini ditunda pemakaiannya di Indonesia.

Hal itu dikarenakan ada kabar yang menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca menimbulkan efek samping pengentalan darah, tetapi kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Cynthiara Alona Akui Hotelnya Sepi, Pasang Tarif Prostitusi Online Rp400 Ribu-Rp1 Juta

Seiring beredarnya kabar tersebut MUI pun mengeluarkan hasil temuannya bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca haram.

Karena dalam kandungan vaksin Covid-19 AstraZeneca ditemukan unsur babi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah sesuai dengan laporan LPPOM.

“Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut,” ujra Hasanuddin dikutip Pikiranrakyat-Depok dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Said Didu Pertanyakan Ucapan 'Konstitusi Boleh Dilanggar untuk Rakyat', Mahfud MD: Ada Konteks Teori dan Fakta

Namun Hasanudin juga menyatakan bahwa walaupun haram, vaksin AstraZeneca diperbolehkan digunakan jika dalam kondisi darurat.

“Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi bolehkan untuk digunakan karena kondisi darurat,” ujat Hasanuddin.

Misalnya, belum ada vaksin yang halal atau vaksin halal seperti Sinovac tidak mencukupi kebutuhan makan vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena kondisinya darurat.

Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Aksi Para Divergent Membongkar Kejahatan Pemerintah

“Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kaul vaksin mencukupi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito menyarankan untuk tidak terlebih dahulu memakai vaksin AstraZeneca sebelum kajian mengenai vaksin tersebut selesai.

Hal ini dilakukan karena isu keamanan dari vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.

“Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” ujar Penny.

Baca Juga: Habib Rizieq Walk Out dari Persidangan, Abdillah Toha: Pilihan yang Merugikan Diri Sendiri dan Publik

Vaksin Covid-19 AstraZeneca sendiri berasal dari Inggris yang kini ditangguhkan atau ditunda pemakaiannya di 15 negara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler