Selamati Lahirnya 'Partai Baru', Andi: Saya Dengar Namanya Partai Gagal Kudeta, Dideklarasikan di Deli Serdang

21 Maret 2021, 14:24 WIB
Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, melontarkan ucapan 'selamat' atas kelahiran suatu partai lokal yang dideklarasikan di Deli Serdang.

Melalui cuitan yang dibagikan di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ pada Minggu, 21 Maret 2021, ia menyelamati kelahiran partai yang ia sebut dengan nama Partai Gagal Kudeta (PGK).

"Selamat atas lahirnya Partai lokal yang dideklarasikan di Deli Derdang. Nama Partainya saya dengar Partai Gagal Kudeta (PGK)," ujar Andi Arief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: HNW Dukung Sidang HRS secara Offline, Ferry Koto: Jika Gubernur DKI Dihadirkan, Dukung HRS atau Anies?

Tak hanya itu, ia lantas menyebutkan sejumlah nama yang diklaim sebagai ketua umum partai tersebut, sekretaris jenderal, serta ketua majelis tinggi.

"Ketum Gede Pasek, Sekjen Joni Allen, ketua   majelis tinggi Muhammad Rahmad," tuturnya menambahkan.

Untuk diketahui, publik sempat dibuat heboh dengan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko beserta sejumlah mantan kader Partai Demokrat yang telah dinonaktifkan, yakni Jhoni Allen, Marzuki Alie, serta Darmizal.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Perdana Piala Menpora 2021, Arema FC Ambisi Juara , Persikabo Ingin Lolos Grup A Dahulu

KLB yang diselenggarakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, itu dimaksudkan untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hasil dari KLB yang dilaksanakan pada 5 Maret 2021 lalu itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang masih aktif menjabat di pemerintahan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY.

Dengan penetapan tersebut, kisruh semakin memanas antara kubu KLB dengan kubu AHY dalam memperebutkan Partai Demokrat.

Baca Juga: Tiba-tiba Memohon pada Megawati, Susi Pudjiastuti: Please Ibu, Hanya Anda yang Bisa Mewujudkannya

Kedua belah pihak pun telah menyerahkan sejumlah berkas dan laporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menetapkan sah atau tidaknya KLB di Deli Serdang tersebut.

Pihak AHY sendiri mengklaim bahwa KLB tersebut tidak sah dan ilegal lantaran telah melanggar AD/ART Partai Demokrat yang berlaku.

Namun, kubu KLB tetap pada keyakinannya bahwa KLB yang mereka laksanakan sah sehingga Moeldoko bisa menjadi ketum partai yang juga sempat dipimpin oleh SBY itu.

Baca Juga: Permintaan Sidang Offline Habib Rizieq Ditolak, Christ Wamea: Alasan Pandemi Jatuhkan Martabat Hakim Sendiri

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih memeriksa berkas-berkas yang telah diserahkan oleh kedua belah pihak.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler