JPU dan KY Ancam Laporkan HRS ke Penegak Hukum, Refly Harun: Jadi Lengkap Penderitannya, Saya Tak Habis Pikir

21 Maret 2021, 16:58 WIB
Habib Rizieq Shihab. / /Antara Foto/Muhammad Iqbal.)


PR DEPOK - Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan kini penderitaan Habib Rizieq Shihab semakin lengkap lantaran Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dan Komisi Yudisial yang ingin menjadikan Habib Rizieq tersangka lagi.

Hal tersebut ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Maret 2021.

“Jadi lengkap penderitaan Habib Rizieq, JPU meminta dia (Habib Rizieq) didakwa dijadikan lagi tersangka (karena) melawan petugas atau melawan aturan Pasal 216 KUHP. Tiba-tiba Komisi Yudisial juga mau melaporkan ke penegak hukum,” kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Sebut Analisis Refly Harun untuk Jokowi Berbasis Benci, Ferry Koto: Tak Ada Alasan Jokowi akan Pindah Partai

Refly Harun juga mengaku tak habis pikir keadilan yang sesungguhnya untuk Habib Rizieq. Pasalnya, keinginan Habib Rizieq agar persidangannya digelar secara langsung merupakan hal yang wajar.

“Saya tidak habis pikir di mana keadilan bagi Habib Rizieq sesungguhnya, karena permintaannya sangat-sangat sederhana yaitu bisa hadir secara offline yaitu dihadirkan di persidangan secara langsung,” ungkap dia.

Refly Harun pun memaparkan beberapa Pasal dalam UU yang menyebutkan terdakwa memang harus dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: KY akan Laporkan HRS yang Dinilai Rendahkan Kehormatan Hakim, Refly: Lengkap Sudah Penderitaan Habib Rizieq

“Itu merupakan hal yang tertera dalam kitab UU hukum acara pidana UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 154 kalau tidak salah, dan juga Pasal 169 atau 96 intinya bahwa yang namanya terdakwa itu dihadirkan di muka persidangan, bukan dihadirkan di lorong Mabes Polri,” terangnya.

Meskipun sejak Covid-19 ada legitimasi yang mengharuskan persidangan dilakukan secara virtual, kata Refly, namun terkait kasus Habib Rizieq berbeda.

“Memang, selama Covid-19 ini ada legitimasi untuk melakukan sidang secara online sebagaimana disebut diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Tapi jangan lupa bahwa keadilan tertinggi, perlakuan yang sangat adil harus diberikan kepada terdakwa yang terancam hukuman badan (Habib Rizieq), kalau yang lain kan tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Benevento di Liga Italia, Minggu 21 Maret 2021 Pukul 21.00 WIB

Kemudian Refly Harun menerangkan terkait JPU beserta penasehat hukum yang bisa hadir di ruang persidangan, namun Habib Rizieq yang seorang diri tidak boleh dihadirkan.

“Kenapa misalnya JPU bisa hadir di ruang sidang, kemudian penasehat hukum bisa hadir di ruang sidang, barangkali nanti saksi pun bisa hadir di ruang sidang tetapi khusus terdakwa tidak bisa hadir padahal seperti yang saya katakan terdakwanya bukan satu truk, terdakwanya cuma satu (orang), dan harusnya bisa menghadirkan Habib Rizieq di persidangan,” tuturnya.

Baca Juga: Alasan Persipura Lakukan Latihan Tertutup untuk Kompetisi di Dalam dan Luar Negeri

Menurut Refly Harun, jika kerumunan yang menjadi persoalan sidang langsung, maka ada salah satu kebijakan yang bisa dilakukan untuk mencegahnya, yakni meminta simpatisan Habib Rizieq untuk diam di rumah mendoakan tanpa harus datang ke pengadilan.

“Memang akan ada isu orang yang datang beramai-ramai, tapi justru tindakan kooperatif itu harus dilakukan. Misalnya begini, minta para pendukung Habib Rizieq untuk tidak berkerumun tapi di rumah saja mendoakan,” ujar Refly Harun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler