PR DEPOK - Pengamat politik, Rocky Gerung, mengomentari pernyataan staf KSP, Ade Irfan Pulungan, yang menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo enggan menjabat tiga periode, tetapi semua tetap diserahkan pada MPR.
Menurut Ade Irfan Pulungan, Jokowi memang tidak berniat untuk menjabat tiga periode, tetapi jika rakyat menghendaki untuk sang presiden kembali menjabat, maka semua keputusan tetap ada di tangan MPR.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Rocky Gerung mengatakan bahwa pernyataan Ade Irfan Pulungan adalah pemahaman yang sangat dangkal terhadap politik istana.
"Staf KSP ngomong, terus surveyor juga mulai ngomong, ini satu paket Kantor Survey Presiden, KSP. Ada Qodari sudah ngomong, survei kemarin yang jadi viral itu Burhanuddin soal anak muda dimaksudkan untuk cara yang sama, tes ombak," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurutnya, banyaknya pihak yang mulai berbicara soal survei calon presiden, serta pernyataan staf KSP tentang jabatan tiga periode, sengaja dilakukan untuk menyembunyikan ambisi kekuasaan.
Rocky Gerung menuturkan, ambisi kekuasaan ini disembunyikan dengan cara merasionalisasi opini publik melalui lembaga survei atau akademisi yang disewa oleh kekuasaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Kasus Habib Rizieq Shihab
"Itu pola yang ada di dalam pemerintahan Presiden Jokowi selama ini. Oleh karena itu, ada anggaran besar untuk gaji surveyor, untuk pelihara influencer, bahkan untuk sewa hoaxer (penyebar berita hoax)," tutur Rocky Gerung menambahkan.
Untuk diketahui staf KSP, Ade Irfan Pulungan, mengatakan bahwa Jokowi tidak menghendaki masa jabatannya menjadi tiga periode.
Akan tetapi, Irfan menyebutkan bahwa jika rakyat meminta Jokowi untuk menjabat selama tiga periode, maka semua akan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Itu kembali lagi kepada MPR. Nanti teman-teman di MPR yang menyerap aspirasi itu," ujarnya pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Ia menuturkan, jika ada dorongan besar dari rakyat untuk mengamandemen UUD 1945, seperti halnya yang terjadi di zaman reformasi, Irfan mengatakan bahwa semua akan dikembalikan kepada MPR.
"Itu kembali kepada MPR, kembali ke parpol-parpol yang ada di parlemen untuk menyikapi masalah tersebut. Jadi konteksnya harus bisa dibedakan apakah keinginan ini jadi keinginan Pak Jokowi atau keinginan rakyat secara masif," tutur Irfan menambahkan.***