PR DEPOK – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan video hoaks yang diklaim sebagai video jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terkait hal itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penyebar video hoaks tersebut.
Pelaku penyebaran video hoaks itu diketahui berinisial F dan berumur 18 tahun.
Pelaku F berhasil ditangkap oleh tim gabungan Intel Kejari Takalar, Intel Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) serta aparat Polres Takalar. F ditangkap di kediamannya di area Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin, pelaku kemudian diamankan pada pukul 6.30 pagi.
“Tadi itu pelaku diambil ke kantor pukul 06.30 pagi,” ujar Salahuddin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 22 Maret 2021.
Menurut Salahuddin sebelum timnya membawa pelaku ke Kejati Sulawesi Selatan, mereka kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.