“Sebelumnya dibawa di Kejati Sulsel, kami bersama tim kembali ke tempat tinggal pelaku untuk memeriksa alat yang digunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menegaskan bahwa video pengakuan jaksa yang beredar tersebut terjadi pada 2016 silam dan bukan pada sidang Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Video itu juga merupakan hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.
"Video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujar Leonard.
Lebih lanjut, Leonard menerangkan bahwa penangkapan jaksa yang diketahui berinisial AF pada waktu itu, terkait dengan pemberian suap soal tindak pidana korupsi penjualan tanah.
"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," pungkasnya.***