11 Kuasa Hukum Hadiri Gugatan Bekas Kader Partai Demokrat, Ketua Majelis Hakim Sempat Jatuhkan Skors

23 Maret 2021, 20:04 WIB
Pengacara Partai Demokrat akan hadapi Maruzuki Alie cs. /Antara/Genta Tenri Mawangi

PR DEPOK - Dalam sidang gugatan eks kader Partai Demokrat terhadap 3 pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, 11 kuasa hukum dari pihak tergugat hadir mewakili.

11 kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat itu menghadiri sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan Darmizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa 23 Maret 2021.

Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan kehadiran 11 orang kuasa hukum merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinan Partai Demokrat yang digugat.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa 23 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Rosmina sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.

Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menjatuhkan skors sampai pukul 01.00 siang karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.

Baca Juga: HRS Janji Tertib Jika Sidang Digelar Offline, Jimly: Majelis Hakim Harus Respons agar Tidak Timbul Kecurigaan

Sebelum mengetuk palu tanda sidang diskors, Rosmina menjelaskan jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda.

Dalam menghadapi gugatan eks partai, DPP Partai Demokrat telah menunjuk setidaknya 25 kuasa hukum, tetapi 11 pengacara yang menerima kuasa mewakili para pengurus partai.

Selain Mehbob, anggota tim kuasa hukum Partai demokrat lainnya yang hadir dalam sidang perdana itu, antara lain Muhajir, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret 2021, Al dan Andin Pamit Pergi pada Reyna dengan Berlinang Air Mata

Lebih lanjut, Mehbob menjelaskan, 11 kuasa hukum itu merupakan bagian dari Tim Pembela Demokrasi, yaitu para penasihat hukum yang mendapat kuasa dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menggugat para penyelenggara kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit.

Dalam Tim Pembela Demokrasi, ada nama-nama aktivis hukum, antara lain Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.

Sebelumnya, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler