KPK Panggil 12 Saksi untuk Tersangka MJS dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos, Berikut Nama-namanya

24 Maret 2021, 12:56 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Sebanyak 12 saksi yang dipanggil KPK pada Rabu 24 Maret 2021 menurut Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri merupakan saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Hal tersebut dilontarkan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Curiga Telah Diselingkuhi, Seorang Suami di India Tega Jahit Kemaluan sang Istri dengan Kawat

"12 orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain MJS, dikatakan dia, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan tersangka penerima suap lain, yaitu Adi Wahyono (AW).

Sama halnya dengan tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai mantan Menteri Sosial (Mensos), KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berikut ini 12 orang yang dipanggil KPK sebagai saksi MJS menurut penuturan Ali Fikri:

Baca Juga: MPR Gelar Pertemuan, Benny K Harman: Amat Jelas, Wacana Presiden 3 Periode Halusinasi dari Politisi Cari Muka

1. Andreas dari pihak swasta/PT Putra Swarnabhumi

2. Rizal dari pihak swasta/PT Putra Bumi Phala Mandiri

3. Benedictus dari pihak swasta/PT Maju Gemilang Mandiri

4. M Iqbal dari pihak swasta/PT Total Abadi Solusindo

5. Ali Abulakan dari pihak swasta/PT Toima Jaya Bersama

6. Indriadi dari pihak swasta/PT Brahman Farm

Baca Juga: Diduga Sindir AHY, Ruhut Sitompul: Makin Terlihat Perlu Jam Terbang, Geradak Geruduk Seperti Cacing Kepanasan

7. Yulianus dari pihak swasta/PT Inti Jasa Utama

8. Alida dari pihak swasta/PT Hohian Putra Jaya

9. Herson dari pihak swasta/PT Gosyen Sejahtera Utama

10. Rika Eka Sari dari pihak swasta/PT

11. Rubi Convex, Rahmat Akmal dari pihak swasta/PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

12. Henny Christiningsih dari pihak swasta/PT Sraya Dinamika Mandiri.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Sebelumnya, KPK menetapkan status Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai terdakwa pemberi suap.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap JPB, AW, dan MJS sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap JPB, AW, dan MJS senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021

Atas perbuatan mereka, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler