Tertangkap Bawa Senjata Tajam Usai Antar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Polisi Amankan Sopir Alamsyah Hanafiah

26 Maret 2021, 15:59 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sopir kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah karena membawa senjata tajam, Jumat 26 Maret 2021. /Polres Metro Jakarta Timur/Antara

PR DEPOK - Petugas Polres Metro Jakarta mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam.

Pria tersebut diketahui bernama Asep Siswoyo yang merupakan sopir kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.

Mengenai penangkapan sopir kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Megawati Siap Lengser dari Jabatan Ketum PDIP, Ruhut: Rakyat Belum Bisa Terima karena Pengorbanan Ibunda Besar

"Tersangkanya masih dalam penyelidikan," kata Kompol Indra Tarigan di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa Asep Siswoyo sekitar pukul 8.10 WIB diamankan personel Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di depan Wali Kota Jakarta Timur .

Ia menjelaskan bahwa sopir kuasa hukum Habib Rizieq Shihab diamankan saat hendak melanjutkan perjalanan menuju bengkel untuk servis mobil usai mengantar Alamsyah Hanafiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Nilai Partai Demokrat Kubu KLB Sudah Terpojok dan di Ujung Tanduk, Irwan Fecho: Hampir Tamat Riwayatnya

Dari hasil pemeriksaan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang panjang berukuran kurang lebih 50 centimeter (cm) dengan sarung pedang berwarna coklat dan gagang pedang berbentuk kepala naga.

Tak hanya satu, dari sopir kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, polisi juga mengamankan badik dengan panjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam kendaraan.

Guna mengetahui motif dan tujuan sopir tersebut, tersangka masih dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Digelar Offline Tapi Tak Boleh Disiarkan, Mustofa Nahrawardaya: Sami Mawon!

Diketahui terdakwa Habib Rizieq Shihab hari ini melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus dugaan pelanggaran karantinaan kesehatan.

Dalam persidangan lanjutan, terdakwa dihadirkan secara langsung dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung.

Keputusan menghadirkan langsung terdakwa di persidangan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa, dengan mengabulkan permohonan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 11, Akankah Cheon Seo Jin Kerja Sama dengan Oh Yoon Hee Kalahkan Joo Dan Tae?

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.

Meski majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan dengan syarat tim kuasa hukum terdakwa bisa menjamin penerapan protokol kesehatan dalam ruang sidang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler